1253 SK KAJIAN DAN TINDAK LANJUT TERHADAP MASALAH-MASALAH POTENSIAL TERJADI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN

 

  

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADIWERNA

NOMOR :   A/ I/SK /9/13/019

 

 

TENTANG

PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR KAJIAN DAN TINDAK LANJUT TERHADAP MASALAH-MASALAH POTENSIAL TERJADI  DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN

Menimbang    : a.  bahwa upaya mempelajari secara seksama masalah-masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan baik dalam proses administrasi, pelaksanaan pelayanan  maupun akibat dari proses penyelenggaraan pelayanan perlu adanya kajian dan tindak lanjut terhdap masalah-masalah potensial terjadi dalam penyelenggaraan pelayaan;

b.   bahwa untuk mendapatkan kajian dan tindak lanjut terhdap masalah-masalah potensial terjadi dalam penyelenggaraan pelayaan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf  a perlu ditetapkan prosedur kajian dan tindak lanjut terhdap masalah-masalah potensial terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Adiwerna;

Mengingat  :   1.   Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2.   Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

3.   Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

4.   Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

5.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :

KESATU               : memberlakukan spo KAJIAN DAN TINDAK LANJUT TERHADAP MASALAH-MASALAH POTENSIAL TERJADI  DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN DI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI PUSKESMAS ADIWERNA.

KEDUA            :  Prosedur kajian dan tindak lanjut terhadap masalah-masalah potensial dalam  penyelenggaraan program dan pelayanan di puskesmas sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu  adalah sebagaimana pada SPO.

KETIGA         : Keputusan ini berlaku mulai tanggal 05 Januari 2015 ,dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

.

 

        Adiwerna, 05 Januari 2015

  Kepala Puskesmas Adiwerna

                

 

 

MELIANSYORI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment