KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS ADIWERNA
NOMOR : A/ I/SK /9/13/019
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR KAJIAN
DAN TINDAK LANJUT TERHADAP MASALAH-MASALAH POTENSIAL TERJADI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Menimbang : a. bahwa upaya mempelajari secara seksama
masalah-masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan baik dalam proses
administrasi, pelaksanaan pelayanan
maupun akibat dari proses penyelenggaraan pelayanan perlu adanya kajian
dan tindak lanjut terhdap masalah-masalah potensial terjadi dalam
penyelenggaraan pelayaan;
b.
bahwa untuk mendapatkan kajian dan tindak lanjut terhdap
masalah-masalah potensial terjadi dalam penyelenggaraan pelayaan
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a
perlu ditetapkan prosedur kajian
dan tindak lanjut terhdap masalah-masalah potensial terjadi dalam
penyelenggaraan pelayanan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas
Adiwerna;
Mengingat :
1. Undang-undang No 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Undang-undang
No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang
No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional
Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
: memberlakukan spo KAJIAN DAN TINDAK
LANJUT TERHADAP MASALAH-MASALAH POTENSIAL TERJADI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN DI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI PUSKESMAS
ADIWERNA.
KEDUA : Prosedur kajian dan tindak lanjut terhadap
masalah-masalah potensial dalam
penyelenggaraan program dan pelayanan di puskesmas sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah sebagaimana pada SPO.
KETIGA : Keputusan
ini berlaku mulai tanggal 05 Januari 2015 ,dengan ketentuan bila ada kekeliruan
akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
.
Adiwerna, 05 Januari 2015
Kepala Puskesmas Adiwerna
MELIANSYORI
No comments:
Post a Comment