KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS ADIWERNA
NOMOR : A / I /SK/ 9 / 15/ 018
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR
OPERASIONAL
KAJIAN DAN TINDAK
LANJUT TERHADAP MASALAH-MASALAH SPESIFIK DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN
PELAYANAN DI PUSKESMAS
Menimbang :a. bahwa proses
pendokumentasian prosedur pelaksanaan
kegiatan beserta instrument pencatatan dan pelaporannya perlu adanya prosedur
kajian dan tindak lanjut terhadap masalah-masalah spesifik dalam
penyelenggaraan program dan pelayanan di puskesmas;
b.
bahwa untuk tercapainya kajian
dan tindak lanjut terhadap masalah-masalah spesifik dalam penyelenggaraan
program dan pelayanan di puskesmas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan prosedur kajian
dan tindak lanjut terhadap masalah-masalah spesifik dalam penyelenggaraan
program dan pelayanan di puskesmas dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Adiwerna;
Mengingat :
1. Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Undang-undang
No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang
No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional
Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU :memberlakukan spo KAJIAN DAN TINDAK LANJUT TERHADAP MASALAH-MASALAH SPESIFIK DALAM
PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN PELAYANAN DI PUSKESMASDI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI PUSKESMAS ADIWERNA.
KEDUA :Prosedur kajian dan tindak lanjut terhadap masalah-masalah spesifik dalam penyelenggaraan
program dan pelayanan di puskesmas sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu
adalah sebagaimana pada SPO.
KETIGA : Keputusan ini berlaku mulai
tanggal 05 Januari2015 ,dengan ketentuan
bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Adiwerna,
05 Januari 2015
Kepala Puskesmas Adiwerna
MELIANSYORI
No comments:
Post a Comment