|
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SAWANGAN I Jalan
Serma Darmin No 126, Tlatar, Krogowanan, Kecamatan Sawangan
Telp. 08282768212 |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS SAWANGAN I
NOMOR : 188.45/ /21.08/2015
TENTANG
KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN
PROGRAM DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN DI PUSKESMAS SAWANGAN I
KEPALA PUSKESMAS SAWANGAN
I KABUPATEN MAGELANG,
Menimbang : a. bahwa pelayanan dan
upaya puskesmas perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif dan
efesien.
b. bahwa perlu ada suatu mekanisme kerja yang terintegrasi
untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi sehingga tidak terjadi
keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Keputusan Kepala Puskesmas Sawangan I tentang Koordinasi dan Integrasi
Penyelenggara Program dan Penyelenggara pelayanan di Puskesmas Sawangan I.
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493)
yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548) ;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi,
Dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
4.
Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan
Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur
Kepada Masyarakat;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4741)
6.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 001
Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 122);
7.
Keputusan Men.PAN Nomor
63 /KEP/M.PAN/7/2003 tentan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat ;
10.
Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen
Kesehatan Tahun 2006 tentang Pedoman
Lokakarya Mini Puskesmas;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006
Nomor 11 Seri E Nomor 7).
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SAWANGAN I TENTANG KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARA PROGRAM DAN
PENYELENGGARA PELAYANAN DI PUSKESMAS SAWANGAN I.
KESATU : Kegiatan Koordinasi dan Integrasi
Penyelenggara Program dan Penyelenggara pelayanan di Puskesmas Sawangan I sebagaimana tersebut dalam
lampiran.
KEDUA : Dalam
melaksanakan kegiatan sesuai diktum KESATU, petugas melaporkan hasilnya kepada
kepala Puskesmas;
KETIGA : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sawangan
Pada
Tanggal :
KEPALA PUSKESMAS SAWANGAN I
dr. ISKANDAR
NIP. 19650612
200701 1 016
LAMPIRAN : Keputusan
Kepala Puskesmas Sawangan I Kabupaten Magelang
Nomor :
TENTANG
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SAWANGAN I TENTANG KOORDINASI
DAN INTEGRASI PENYELENGGARA PROGRAM DAN PENYELENGGARA PELAYANAN DI PUSKESMAS
SAWANGAN I
KEPALA
PUSKESMAS SAWANGAN I
dr. ISKANDAR
NIP. 19650612
200701 1 016
PUSKESMAS SAWANGAN 1 |
KOMUNIKASI PUSKESMAS DENGAN MASYARAKAT |
Penanggung jawab |
|||
PROSEDUR KERJA |
No. Kode : |
Disiapkan Unit |
Medical |
Disahkan |
|
Terbitan : |
|
Representatif |
|
||
No. Revisi : |
|
|
|
||
Tgl Mulai Berlaku : |
Agus Rozali, SKM |
Drg. Yuliana M. W, Sp.KGA |
dr. Iskandar |
||
Halaman : 1 / 1 |
NIP.197008221995011001 |
NIP. 19750621 200903 2 002 |
NIP.196505122007011016 |
||
1.
Tujuan |
1. Sebagai pedoman bagi semua
petugas dalam melaksanakan komunikasi dengan masyarakat 2. Semua kegiatan
dimasyarakat terdokumentasi |
||||
2.
Ruang
Lingkup |
1. Kegiatan
Usaha Kesehatan Perorangan 2. Kegiatan
Usaha Kesehatan Masyarakat |
||||
3.
Definisi |
Proses penyampaian pesan oleh
seseorang kepada orang lain untuk memberitahu, mengubah sikap, pendapat atau
perilaku baik secara lisan (langsung) ataupun secara tidak langsung ( melalui
media). |
||||
4.
Prosedur |
|
||||
5.
Referensi |
‘-- |
||||
6.
Dokumen
terkait |
1.
Daftar Hadir 2.
Surat pertanggungjawaban kegiatan |
||||
3.
Unit
terkait |
· Kepala Puskesmas · Petugas Pelaksana
Kegiatan / Pemegang
program terkait |
||||
4.
Alat / Bahan |
· LCD · Flipchart · Laptop · Materi
Penyuluhan |
No comments:
Post a Comment