KOP SURAT
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT ABC II
Nomor : ....................................
TENTANG
AKSES
MASYARAKAT, SASARAN PROGRAM, PASIEN UNTUK BERKOMUNIKASI DENGAN KEPALA
PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGAM DAN PELAKSANA
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABC II
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan program dan
kegiatan Puskesmas perlu adanya komunikasi antara masyarakat dengan kepala
puskesmas dan pemegang program; b.
bahwa untuk memperlancar komunikasi memerlukan
media komunikasi; c.
bahwa untuk melaksanakan
maksud tersebut point a dan b,
perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor .............
tentang Pedoman Pelayanan Publik 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
DEFPeraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi 6. Peraturan Bupati
DEF Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan; |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II TENTANG AKSES MASYARAKAT, SASARAN PROGRAM, PASIEN UNTUK
BERKOMUNIKASI DENGAN KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGAM DAN PELAKSANA |
Kedua |
: |
Media komunikasi yang tersedia meliputi : 1.
SMS 2.
Kotak saran 3.
Telepon 4.
Papan pengumuman |
Ketiga |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat
pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat ABC II; |
Keempat |
: |
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan; |
Kelima |
: |
Apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan
surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan
perubahan seperlunya,. |
|
|
|
Ditetapkan di : |
DEF |
Pada tanggal : |
Januari 2015 |
Kepala UPT Pusat
Kesehatan Masyarakat ABC II |
|
|
No comments:
Post a Comment