1236 SK AKSES MASYARAKAT, SASARAN PROGRAM, PASIEN UNTUK BERKOMUNIKASI DENGAN KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGAM DAN PELAKSANA

 

 


KOP SURAT

 

 

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

Nomor : ....................................

TENTANG

AKSES MASYARAKAT, SASARAN PROGRAM, PASIEN UNTUK BERKOMUNIKASI DENGAN KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGAM DAN PELAKSANA

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II 

 

Menimbang

:

a.     bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas perlu adanya komunikasi antara masyarakat dengan kepala puskesmas dan pemegang program;

b.     bahwa untuk memperlancar komunikasi memerlukan media komunikasi;

c.     bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

 

Mengingat

:

1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

3.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ............. tentang Pedoman Pelayanan Publik

4.     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.     Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEFPeraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi

6.     Peraturan Bupati DEF Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;

 


 

 

                        MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II TENTANG AKSES MASYARAKAT, SASARAN PROGRAM, PASIEN UNTUK BERKOMUNIKASI DENGAN KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGAM DAN PELAKSANA

 

Kedua

:

Media komunikasi yang tersedia meliputi :

1.   SMS

2.   Kotak saran

3.   Telepon

4.   Papan pengumuman

 

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Kelima

:

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

 

 

 

                                                                       

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal  :

   Januari 2015

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment