|
PEMERINTAH
KABUPATEN WONOSOBO DINAS
KESEHATAN UPTD
PUSKESMAS RAWAT INAP WATUMALANG KECAMATAN
WATUMALANG Jl. Kyai Jebeng Lintang kelurahan
Wonoroto, Watumalang 56352 |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS RAWAT INAP WATUMALANG
NOMOR: / / 2013
TENTANG
PEMBERIAN INFORMASI
KEPADA MASYARAKAT, LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR TENTANG TUJUAN, SASARAN,
TUPOKSI DAN KEGIATAN PUSKESMAS
Menimbang |
: |
a. b. c. |
Bahwa untuk
meningkatkan kerjasama dan saling memberi dukungan dalam
penyelenggaraan program kesehatan dan yang terkait pelayanan kesehatan dalam mengupayakan pembangunan
yang berwawasan kesehatan, maka pelayanan yang disediakan puskesmas perlu diketahui
masyarakat dan lintas program serta
sector terkait. Bahwa masyarakat dan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral dipandang perlu
mendapat informasi yang memadai tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi
dan kegiatan puskesmas Bahwa sehubungan
dengan hal tersebut perlu ditetapkan kebijakan Puskesmas dengan Surat
Keputusan Kepala Puskesmas. |
||
Mengingat |
: |
a. b. |
UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Keputusan
Menteri Kesehatan No 828 tentang
petunjuk teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang kesehatan Kabupaten Kota |
||
|
|
|
MEMUTUSKAN |
||
MENETAPKAN Pertama Kedua |
|
: : : |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP
WATUMALANG TENTANG PEMBERIAN INFORMASI KEPADA
MASYARAKAT, LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR TENTANG TUJUAN, SASARAN, TUPOKSI
DAN KEGIATAN PUSKESMAS Memberian informasi
kepada masyarakat, lintas sektor, lintas program ttg tujuan sasaran, tupoksi
dan kegiatan puskesmas, Pemberian informasi kepada masyarakat
dilakukan melalui, penyuluhan langsung
kepada masyarakat, pertemuan lintas program maupun lintas sektoral. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya, |
||
Watumalang, Juni 2013
Kepala UPTD Puskesmas Watumalang |
dr.Dian Hayu Noormawati
NIP: 19780725 200801 2 018
No comments:
Post a Comment