1154 SK REVISI JADWAL MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN

 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR :  SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

 

TENTANG

 

REVISI JADWAL MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.   bahwa dalam rangka memelihara mutu dan kinerja  pelayanan di  Puskesmas Batang Tarang, perlu ditetapkan indikator prioritas untuk monitoring dan menilai kinerja di  Puskesmas Batang Tarang;

b.   bahwa untuk melaksanakan maksud point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang.

Mengingat

:

1.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

5.   Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;

7.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;

 

 

 


 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG REVISI JADWAL MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN DI  PUSKESMAS BATANG TARANG;

KESATU

:

Revisi Jadwal Monitoring pelaksanaan kegiatan sebagai mana dimaksud pada diktum kesatu adalah upaya pemantauan yang dilaksanakan oleh pimpinan puskesmas dan penanggung jawab program terkait untuk menjamin terlaksananya kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah dijadwalkan;


KEDUA

:

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA)  Puskesmas Batang Tarang;

KETIGA

 

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

         

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 


 

 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

 REVISI JADWAL MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN DI  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

JADWAL REVISI MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN

 PUSKESMAS BATANG TARANG

TAHUN 2018

 

NO

WAKTU

ACARA/UPAYA

KET

1

Minggu II tiap Bulan

Minilokakarya Bulanan

1.     Jadwal sewaktu – waktu dapat berubah.

2.     Masing – masing Koordinator Upaya agar dapat berkoordinasi secara berjenjang.

3.     Agar perhatikan pencatatan dan pelaporan masing masing upaya.

 

2

Minggu I  tiap Bulan

Upaya Kesehatan Perorangan

3

Minggu II tiap Bulan

Upaya Kesehatan Masyarakat

4

Minggu III tiap Bulan

Administrasi dan Manajemen

 

 

         

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 

No comments:

Post a Comment