KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS OMBEN
NOMOR:
440/……../434.102.100.12/ 2014
TENTANG
MONITORING
PROGRAM PUSKESMAS
Menimbang |
: |
1.
bahwa Puskesmas Omben sebagai Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan; 2.
bahwa dalam mewujudkan tugas tersebut diatas
kepala Puskesmas membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing; 3.
bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan perlu
dilaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan monitoring terhadap
pelaksanaan kegiatan Puskesmas; 4.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas perlu
ditetapkan Monitoring Program Puskesmas. |
|
Mengingat |
: |
1.
Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2007 tentang
organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No
89,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4741). 2.
Kepmenkes RI NO.131/Menkes/SK/II/2004 tentang
Sistim Kesehatan Nasional: 3.
Kepmenkes RI No.1457/MENKES/SK/X/2003 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota 4.
Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 tahun 2008
tentang Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang (Berita
Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 35) 5.
Peraturan Bupati Sampang Nomor 36 tahun2009
tentang pembentukan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang. M
E M U T U S K A N : |
|
|
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu |
: |
Monitoring program
Puskesmas |
|
Kedua |
: |
Monitoring program
Puskesmas sebagaimana tersebut dalam diktum pertama Keputusan ini wajib
dilakukan oleh kepala Puskesmas dan penanggung jawap program di Puskesmas
Omben |
|
Ketiga |
: |
Monitoring program Puskesmas ini dapat diadakan perubahan bila
dianggap perlu. |
|
Keempat |
: |
Segala biaya yang timbul
sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Dana Operasional
Puskesmas Omben |
|
Kelima |
: |
Surat Keputusan ini
berlaku selama 3 ( tiga ) tahun sejak tanggal
ditetapkan. |
Ditetapkan di :
SAMPANG Pada tanggal :
……………….. 20….. KEPALA UPT PUSKESMAS OMBEN Dr.LILIK SURYANI NIP. 19820319 201001 2 005 |
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS
OMBEN NOMOR : 440/……../434.102.100.12/ 2014 TANGGAL : |
Jenis-jenis MONITORING PROGRAM PUSKESMAS
A.
MONITORING BULANAN :
1.
Melalui Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) program pokok Puskemas khususnya KIA, imunisasi, dan
perbaikan Gizi.
2.
Melalui penilaian Cakupan program setiap bulan.
Setiap program
mempunyai target tahunan yang harus dicapai, sehingga bisa diperhitungkan
pencapaian target setiap bulan.
3.
Lokmin bulanan Puskesmas :
§ Membahas hasil
kegiatan setiap program
§ Mengetahui
hambatan/masalah dalam pelaksanaan program Puskesmas
§ Merumuskan cara
pemecahan masalah
§ Menyusun Rencana
kerja
4.
Melalui konsultasi langsung yang dilakukan oleh pemegang
program dan penanggung jawab kegiatan kepada Kepala Puskesmas
B.
MONITORING SEMESTERAN
§ Lokmin Tribulanan Puskesmas
Ditetapkan di :
SAMPANG Pada tanggal :
…………….. …20….. KEPALA UPT PUSKESMAS OMBEN Dr.LILIK SURYANI NIP. 19820319 201001 2 005 |
No comments:
Post a Comment