PANDUAN
MONITORING KINERJA PUSKESMAS
I.
PENGERTIAN
Monitoring adalah………………
II.
RUANG LINGKUP:
Monitoring kinerja meliputi kinerja admen, kinerja UKM, kinerja UKP, (didiskripsikan)
III.
TATA LAKSANA:
Monitoring kinerja dilakukan dengan cara:
a.
Rapat mingguan:
Rapat mingguan dilakukan tiap hari Senin dengan
tujuan:….., , diikuti oleh:………, dipimpin oleh:………., dst, dan langkah-langkahnya
sebagai beirkut
b.
Laporan bulanan:
Para penanggung jawab/coordinator program UKM maupun UKP
menyusun laporan kepada kepala puskesmas paling lambat sudah diserahkan pada
tanggal 5 tiap awal bulan, kepala puskesmas akan menganalisis laporan sebagai
persiapan untuk lokakarya mini bulanan. Langkah-langkah penyusunan laporan
bulanan, adalah sebagai berikut:…….
c.
Lokakarya mini bulanan:
Lokakarya mini bulanan diselenggarakan pada awal bulan
paling lambat tiga hari sesudah laporan bulanan diterima oleh kepala
puskesmas. Lokmin bulanan wajib dihadiri
oleh……., tujuan lokmin bulanan adalah:……, dengan langkah-langkah sebagai
berikut:…….
d.
supervisi terencana:
Kepala puskesmas dan penanggung jawab menyusun rencana
supervisi dalam tiap bulan, untuk memantau apakah pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan yang direncanakan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:……
e.
supervisi incidental:
Jika ada permasalahan di lapangan dan kepala puskesmas
menganggap perlu dilakukan supervise, maka supervise incidental dilakukan
dengan langkah-langkah sebagai berikut:……. Hasil supervise wajib ditindak
lanjuti.
f.
audit internal:
salah satu mekanisme monitoring adalah dilakukannya
audit internal oleh tim audit internal dengan tujuan……., yang dilakukan secara
periodic dan terencana, dengan langkah-langkah sebagai berikut:……..
IV.
DOKUMENTASI:
1.
SOP-SOP:
a.
rapat mingguan,
b.
laporan bulanan
c.
lokakarya mini bulanan
d.
supervise terencana
e.
supervise incidental
f.
audit internal
2.
Undangan, daftar hadir, dan
notulen baik rapat mingguan maupun lokakarya mini bulanan, bukti pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi rapat
3.
Form-form laporan bulanan
4.
Bukti-bukti pelaksanaan
supervisi dan tindak lanjutnya
5.
Rencana audit internal,
form-form instrument audit, bukti pelaksanaan audit dan tindak lanjutnya
No comments:
Post a Comment