BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan
pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan
dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu,
bayi, anak, lanjut usia (lansia), dan keluarga
miskin.
Pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui: 1) Meningkatkan akses dan mutu upaya kesehatan
yang berkelanjutan, 2) Meningkatkan efektifitas
dan efisiensi manajemen informasi dan regulasi kesehatan, 3) Meningkatkan peran
serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan, 4) Meningkatkan
pemenuhan SDM kesehatan, 5) Meningkatkan ketersediaan
farmasi, alat kesehatan dan makanan yang bermutu dan tepat guna bagi masyarakat,
6) Meningkatkan penelitian dan pengembangan bidang kesehatan, 7) Meningkatkan efektifitas
dan efisiensi pembiayaan kesehatan.
Rencana
Strategi (Renstra) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi,
misi, dan program kepala SKPD yang
penyusunannya berpedoman kepada, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Sistem Kesehatan Nasional sesuai Perpres.
No. 72 Tahun 2012, RPJM Daerah
sesuai Perda No. 1
Tahun 2014, dan Indikator pada MDG,s memuat arah kebijakan keuangan daerah,
strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat
daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan
rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Renstra
Tahun 2013-2018 merupakan kesinambungan dari pembangunan lima tahun sebelumnya dengan
lebih mendorong sumber daya yang mampu meningkatkan dan mempercepat peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan mengeliminir kendala dan tantangan pembangunan sesuai
hasil analis lingkungan strategis internal dan eksternal.
I.2. Landasan Hukum :
Landasan
Hukum Renstra Puskesmas Ba’a Kabupaten Rote Ndao tahun 2013 – 2018 adalah sebagai
berikut :
•
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649);
•
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
•
Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
(Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
•
Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah; (Lembaran Negara RI No. 126 tahun 2004 Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4438);
•
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005 – 2025;
•
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
•
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
•
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
•
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi;
•
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
•
Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
•
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
•
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
•
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
•
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional;
•
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 Pengelolaan Keuangan Daerah;
•
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat;
•
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
•
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
•
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintahan
Otonomi Daerah;
•
Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2008 tentang Dana Dekon dan Tugas Pembantuan;
•
Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
•
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
•
Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014;
•
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005 – 2025;
•
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang
susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas di Provinsi NTT;
•
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTT Tahun 2013 – 2018;
•
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
•
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
•
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tahun 2008
tentang SPM Bidang Kesehatan
•
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Nomor Dinkes.Sekt
43/050/1/2014 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Kesehatan Kabupaten
Rote Ndao Tahun 2013 – 2018.
I.3. Maksud dan Tujuan :
Maksud
penyusunan Renstra Puskesmas Ba’a Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao adalah
tersedianya dokumen perencanaan kesehatan lima tahunan. Tujuan penyusunan Renstra
Puskesmas Ba’a Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao ini adalah tersedianya suatu
dokumen perencanaan strategic dan komperhensif yang menjamin adanya konsistensi
perumusan masalah daerah, perencanaan arah kebijakan dan strategi, hingga pemilihan
program strategis yang sesuai dengan kebutuhan daerah di bidang kesehatan.
Dokumen ini dapat dijadikan acuan dan pegangan Puskesmas
Ba’a Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao serta penyelenggara Pemerintah
Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
I.4. Sistematika Penulisan :
Sistematika Penulisan Renstra ini terdiri
dari :
• Bab I : Pendahuluan
• Bab II : Gambaran Pelayanan Puskesmas Ba’a
• Bab III : Isu-isu Strategis berdasarkanTugas dan Fungsi
• Bab IV : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan
• Bab V : Rencana Program Program dan Kegiatan,
Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif
• Bab VI : Indikator Kinerja SKPD Yang Mengacu Pada Tujuan Sasaran RPJMD
No comments:
Post a Comment