P
E M E R I N T A H K A B U P A T E
N T E G A L DINAS
KESEHATAN UPTD
PUSKESMAS ADIWERNA Alamat
: Jln. Raya Selatan Banjaran Adiwerna No.Telp (0283) 443022
KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS ADIWERNA
NOMOR : A / I / SK / 9/ 15/ 003
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL CARA MENDAPATKAN UMPAN BALIK,
PEMBAHASAN DAN TINDAK LANJUT TERHADAP UMPAN BALIK MASYARAKAT TENTANG MUTU DAN
KEPUASAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, perlu
adanya tentang cara mendapatkan umpan balik, pembahasan dan tindak lanjut
terhadap umpan balik masyarakat tentang mutu dan kepuasan;
b.
bahwa untuk cara mendapatkan umpan
balik, pembahasan dan tindak lanjut terhadap umpan balik masyarakat tentang
mutu dan kepuasan sebagamana dimakksud pada huruf a perlu diberlakukan prosedur mendapatkan umpan
balik, pembahasan dan tindak lanjut terhadap umpan balik masyarakat tentang
mutu dan kepuasan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Adiwerna;
Mengingat
: 1. Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen;
2.
Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang
No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional
Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
6.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU : MEMBERLAKUAN CARA MENDAPATKAN UMPAN BALIK, PEMBAHASAN DAN
TINDAK LANJUT TERHADAP UMPAN BALIK MASYARAKAT TENTANG MUTU DAN KEPUASAN DI
DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI PUSKESMAS ADIWERNA.
KEDUA
: Posedur crara mendapatkan umpan balik, pembahasan, dan tindak lanjut terhadap
umpan balik masyarakat tentang mutu dan kepuasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah sebagaimana pada SPO
KETIGA : Keputusan ini berlaku mulai tanggal 05
Januari 2014, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya.
Adiwerna, 05 Januari 2015
Kepala Puskesmas Adiwerna
MELIANSYORI
No comments:
Post a Comment