1113 SK SURVEY IDENTIFIKASI KEBUTUHAN MASYARAKAT DAN SURVEY KEPUASAN PELANGGAN MASYARAKAT

 KETETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO

KOTA SURABAYA

NOMOR : 440 / A.I.SK.17.0010.07 / 436.6.3 / 2015

 

 

TENTANG

SURVEY IDENTIFIKASI KEBUTUHAN MASYARAKAT DAN

SURVEY KEPUASAN PELANGGAN MASYARAKAT

UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO TAHUN 2015

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO KOTA SURABAYA,

 

Menimbang

:

a.   bahwa proses untuk mengetahui tingkat kebutuhan dan harapan masyarakat serta kepuasan pelanggan dalam proses mutu pelayanan di Puskesmas Tambakrejo;

b.   bahwa untuk mengidentifikasi kebutuhan  dan harapan masyarakat serta kepuasan pelanggan disesuaikan dengan situasi dan kondisi puskesmas;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya;

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

3.   Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa;

4.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksrasi Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

5.   Keputusan Menteri  Negara Penadaya gunaan Aparatur Negara RI No.PER/25/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan

:

KETETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO TENTANG SURVEY IDENTIFIKASI KEBUTUHAN MASYARAKAT DAN SURVEY KEPUASAN PELANGGAN MASYARAKAT UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO TAHUN 2015

 

KESATU

:

Survey identifikasi kebutuhan masyarakat dan survey kepuasan pelanggan masyarakat akan selalu dilakukan dengan cara membentuk tim untuk melakukan survey, koordinasi dengan ketua tim kendali mutu terkait kelayakan materi survey, untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan kepuasan terhadap layanan Unit Pelayanan Teknis Dinas Puskesmas Tambakrejo;

 

KEDUA

:

Tim mengumpulkan hasil survey, melakukan rekapitulasi, melakukan analisis data, membuat kesimpulan lalu  melaporkan hasil survey kepada ketua kendali mutu;

 

KETIGA

:

Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Ditetapkan di Surabaya

Pada tanggal 8 Juli 2015

 

KEPALA UPTD

PUSKESMAS TAMBAKREJO

 

 

 

dr. Anang Juniady Sukma A.K

NIP. 19780622 200604 1 019

 

                                                                                 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment