SURAT KEPUTUSAN
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
Nomor : ......................................
TENTANG
MENJALIN KOMUNIKASI
DENGAN MASYARAKAT
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
KEPALA PUSKESMAS ABC II
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam
rangka menyediakan pelayanan yang sesuai
kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan komunikasi dengan masyarakat untuk
memperoleh masukan; b.
bahwa
untuk melaksanakan komunikasi sebagaimana pada point a, perlu ditentukan pola
menjalin komunikasi dengan masyarakat; c.
bahwa untuk
melaksanakan maksud tersebut point a
dan b, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Pusat
Kesehatan Masyarakat ABC II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara ); 2.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara ); 3.
Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF (Lembaran Daerah ); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5.
Peraturan Bupati DEF Nomor 31 Tahun 2009 tentang
Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah); |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TENTANG MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT DI UPT PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT ABC II. |
Kedua |
: |
Menjalin komunikasi dengan masyarakat di UPT Pusat
Kesehatan Masyarakat ABC II dilakukan melalui. 1. Pertemuan rutin dengan kader
kesehatan 1 kali sebulan 2. Rapat koordinasi pimpinan di
Kecamatan 1 kali sebulan; 3. Pertemuan lintas sektor (Lokmin linsek) 4 kali setahun di
Puskesmas; 4. Survey kepuasan pelanggan 2 kali
setahun; 5. Melalui media surat elektronik,
telphone, dan SMS; 6. Media majalah dinding dan papan informasi |
Ketiga |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai
akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat
Kesehatan Masyarakat ABC II. |
Keempat |
: |
Surat keputusan ini berlaku mulai
tanggal ditetapkan. |
Kelima |
: |
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan
seperlunya. |
|
|
|
Ditetapkan di
: |
DEF |
Pada tanggal
: |
2 Januari 2015 |
|
|
KEPALA PUSKESMAS ABC II |
|
|
|
No comments:
Post a Comment