1. Pengertian Penyimpanan rekam medis elektronik adalah penyimpanan rekam medis di dalam sistem informasi puskesmas (SIMPUS)
2. Tujuan Sebagai standar operasional prosedur untuk penyimpanan rekam medis.
3. Kebijakan Kebijakan Kepala Puskesmas Plantungan Nomor 173 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Puskesmas Plantungan
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
5. Langkah-langkah 1. Petugas menyimpan rekam medis pada SIMPUS
2. Petugas melaporkan kepada dinas kesehatan atau pengembang sistem informasi apabila ada kendala atau eror pada SIMPUS
3. Petugas rekam medis melakukan backup data secara berkala
4. Petugas pendaftaran secara berkala melihat data rekam medis elektronik pasien agar tidak terjadi duplikasi rekam medis elektronik
6.
Diagram Alir
7. Unit Terkait a. Rekam Medis
No comments:
Post a Comment