1. Pengertian 1. Penomoran rekam medis adalah pemberian angka atau nomor pada rekam medis untuk memudahkan proses pendaftaran pasien.
2. Nomor rekam medis adalah kode berupa angka – angka dari suatu rekam medis yang bertujuan untuk mengidentifikasi suatu rekam medis.
2. Tujuan Sebagai standar operasional prosedur untuk mengisi penomoran rekam medis.
3. Kebijakan Kebijakan Kepala Puskesmas Plantungan Nomor 173 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Rekam Medis Elektronik Puskesmas Plantungan
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
5. Langkah-langkah 1. Petugas unit pendaftaran meminjam kartu tanda pengenal pasien
2. Petugas unit pendaftaran mengklasifikasikan pasien masuk dalam wilayah atau luar wilayah kerja Puskesmas Plantungan berdasarkan alamat yang ada dalam kartu tanda pengenal pasien,
3. Petugas unit pendaftaran menanyakan Nama Pasien dan Nama Kepala Keluarga,
4. Petugas unit pendaftaran menulis identitas pasien dalam register induk sesuai urutan kedatangan pasien.
5. Petugas unit pendaftaran menuliskan nomor dan identitas KK pada kartu berobat
6. Petugas unit pendaftaran menuliskan nomor rekam medis dan identitas pasien dalam personal folder
7. Petugas unit pendaftaran menulis identitas pasien dan memasukkan kunjungan pasien pada SIMPUS.
7. Unit Terkait a. Loket Pendaftaran
b. Rekam Medis
No comments:
Post a Comment