1. Pengertian Pelayanan Pasien Berpotensi KLB adalah Pelayanan Kesehatan dalam rangka Penanggulangan penyakit menular yang berpotensi KLB/wabah
2. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah petugas dalam melakukan Pelayanan Pasien Berpotensi KLB
3. Kebijakan Surat keputusan Kepala Puskesmas Plantungan Nomor 175 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer di Puskesmas Plantungan
4. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
5. Langkah-langkah 1. Petugas memantau dan menganalisis data PWS terkait beban penyakit dan cakupan pelayanan
2. Petugas menilai pasien berpotensi KLB
3. Petugas melaporkan ke dalam aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)
4. Petugas koordinasi dengan lintas sector dan lintas program
5. Petugas melakukan Kunjungan rumah dengan melibatkan pustu dan kader
6. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan
7. Petugas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
6. Bagan Alir
7. Unit Terkait a. Klaster 2
b. Klaster 3
c. Ruang Farmasi
d. PKD
e. PUSTU
No comments:
Post a Comment