AKSES TERHADAP REKAM MEDIS
1. Pengertian Akses rekam medis adalah suatu kegiatan dimulai dari pencatatan selama pasien mendapatkan pelayanan medis, dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan/ peminjaman dari pasien atau untuk pihak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Tujuan Sebagai standar operasional prosedur dalam memberikan akses terhadap rekam medis pasien.
3. Kebijakan Kebijakan Kepala Puskesmas Plantungan Nomor 173 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Puskesmas Elektronik Puskesmas Plantungan
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
5. Langkah-langkah 1. Petugas rekam medis mengarahkan peminjam dokumen rekam medis untuk melakukan persetujuan piminjaman dokumen rekam medis dengan kepala puskesmas
2. Petugas rekam medis mencari dokumen rekam medis yang dibutuhkan oleh peminjam
3. Petugas rekam medis membuat salinan rekam medis kepada peminjam untuk keperluan sesuai dengan peraturan undang-undang
6.
7. Unit Terkait a. Pemeriksaan Umum
b. KIA/KB
c. MTBS
d. Pemeriksaan Gigi dan Mulut
e. Laborat
f. Lansia
g. TB Paru
h. Ruang Tindakan
i. Puskesmas Pembantu
8. Rekam Histori
No. Yang diubah Isi Perubahan Tanggal mulai diberlakukan
No comments:
Post a Comment