PEMERINTAH KABUPATEN
KENDAL
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PLANTUNGAN
Jl Suratman No 21, Tirtomulyo Plantungan,
Telp (0294)3652015, Kode Pos 51362
E-mail : puskesmasplantungan001@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN
NOMOR : 002 TAHUN 2024
TENTANG
TIM PERENCANAAN
TINGKAT PUSKESMAS
KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN,
Menimbang Mengingat |
: : |
a.
bahwa untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerjanya, puskesmas
menyusun perencanaan secara sistematis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Keputusan Kepala Puskesmas Plantungan tentang Tim Perencanaan Tingkat
Puskesmas di Puskesmas Plantungan; 1.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 2.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian
Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu; 3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1423); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Puskesmas; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; 6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat
Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat,
Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah;
7.
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis
Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer;
8.
Surat Keputusan Kadinkes Kabupaten Kendal Nomor 440/6995/Dinkess tentang Struktur
Organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kendal;
|
|
MEMUTUSKAN
: |
|||
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT |
: : : : : |
Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas di Puskesmas
Plantungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini. Tugas Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas di Puskesmas Plantungan sebagaimana dimaksud diktum KESATU
adalah sebagai berikut : a.
Mengumpulkan data
untuk menyusun perencanaan; b. Meneliti data, mengolah dan menganalisis data untuk perencanaan; c. Menetapkan masalah, mencari sebab, mencari cara pemecahan masalah dan
alternatifnya; d. Menyusun seluruh perencanaan; dan e. Membuat rencana usulan kegiatan dan rencana pelaksanaan kegiatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas di Puskesmas Plantungan sebagaimana
dimaksud diktum KESATU bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Plantungan. Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di pada tanggal |
Kendal 02 Januari 2024 |
KEPALA PUSKESMAS
PLANTUNGAN, dr. KARYADI Penata
Tingkat I NIP.
197010012009041001 |
|
|
LAMPIRAN |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN |
NOMOR |
: |
002 TAHUN 2024 |
TANGGAL |
: |
02 JANUARI 2024 |
TIM
PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS PLANTUNGAN
NO |
NAMA |
KEDUDUKAN DALAM
TIM |
KETERANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. |
M Farid Makruf,
A.Md.Kep Herningtyas Ika S.P, S.Kp.G Kristiani,
A.Md.Keb Nurhadi, A.Md.Kep Ratna
Widyaningsih Dhinik Prasasti,
S.Farm, Apt. Nanik Herlina, SST.Keb |
Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Kepala Tata Usaha Manajemen Puskesmas PJ Klaster 2 PJ Klaster 3 PJ Klaster 4 PJ Lintas Klaster PJ Keuangan |
KEPALA PUSKESMAS
PLANTUNGAN, |
No comments:
Post a Comment