PEMERINTAH KABUPATEN
KENDAL
DINAS
KESEHATAN
PUSKESMAS PLANTUNGAN
Jl. Suratman No 21, Tirtomulyo Plantungan, Telp (0294)3652015, Kode
Pos 51362
E-mail : puskesmasplantungan001@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN
NOMOR
: 176 TAHUN 2023
TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI
PUSKESMAS PLANTUNGAN
KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN,
Menimbang |
: |
a.
bahwa
pelayanan kesehatan primer merupakan salah satu pilar transformasi kesehatan
yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan kesehatan berdasarkan siklus hidup
yang mudah diakses dan terjangkau sampai pada tingkat masyarakat, keluarga
dan individu; b.
bahwa
penerapan pelayanan kesehatan primer diselenggarakan secara terintegrasi di
Puskesmas, jejaring dan jaringan pelayanan kesehatan primer untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan kesehatan di setiap fase kehidupan; |
|
|
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas
Plantungan tentang Struktur Organisasi Puskesmas Plantungan; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 2.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian
Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu; 3.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas; 5.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan
Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan
Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter
dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
8.
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis
Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer;
9.
Surat Keputusan Kadinkes Kabupaten Kendal
Nomor 440/6995/Dinkess tentang
Struktur Organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Kendal;
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Struktur Organisasi Puskesmas
Plantungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari keputusan ini. |
KEDUA |
: |
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan
didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di pada tanggal |
Kendal 04 Desember
2023 |
|
|
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN |
NOMOR |
: |
176 TAHUN 2023 |
TANGGAL |
: |
04
Desember 2023 |
STRUKTUR
ORGANISASI PUSKESMAS PLANTUNGAN
LAMPIRAN I |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN |
NOMOR |
: |
176 TAHU 2023 |
: |
04
Desember 2023 |
LINGKUP
KEGIATAN DAN KOMPETENSI PETUGAS PUSKESMAS PLANTUNGAN
|
KLASTER |
LINGKUP PELAYANAN/ KEGIATAN |
KOMPETENSI PJ DAN ANGGOTA |
1 |
MANAJEMEN |
1. Ketatausahaan: kepegawaian, keuangan 2. Manajemen Sumber Daya 3. Manajemen Puskesmas 4. Manajemen Mutu dan Keselamatan Pasien 5. Manajemen Jejaring dan Jaringan Puskesmas 6.
Manajemen
Informasi dan Dashboard |
PJ:
Kepala Tata Usaha 1.
Manajemen
data dan sistem informasi 2.
Manajemen keuangan 3.
Manajemen
aset 4.
Manajemen
sumber daya (SDM, sarpras, obat dan BMHP) 5.
Manajemen
program/klaster 6.
Mengoordinir
manajemen Puskesmas 7.
Mengoordinir
manajemen mutu 8.
Manajemen
pemberdayaan masyarakat |
2 |
IBU
DAN ANAK |
1. Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, bersalin,
nifas 2. Menyelenggarakan pelayanan bagi Kesehatan anak balita dan anak
prasekolah 3.
Menyelenggarakan
pelayanan bagi Kesehatan anak usia sekolah dan remaja |
Mampu
memberikan pelayanan, seperti:
1.
ANC 2.
ibu
hamil 3.
persalinan
normal dan nifas. 4.
Neonatal
esensial 5.
Pelayanan
gizi bagi ibu dan anak 6.
SDIDTK 7.
Imunisasi 8.
Skrining
penyakit 9.
Skrining
Kesehatan jiwa 10.
MTBS 11.
Pengobatan
umum 12.
Kesehatan
gigi dan mulut 13.
Komunikasi
Antar Pribadi (KAP) 14.
Gadar
Matneo 15.
Perkesmas 16.
Skrining
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak |
3 |
USIA
DEWASA DAN LANSIA |
1. Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan bagi usia dewasa 2.
Menyelenggarakan
pelayanan Kesehatan bagi lanjut usia |
1. Mampu memberikan pelayanan, seperti: 2. Skrining penyakit menular 3. Skrining penyakit tidak menular 4. Skrining Kesehatan jiwa 5. Skrining kebugaran jasmani 6. Skrining layak hamil 7. Skrining geriatri 8. Kespro bagi catin 9. KB 10.Pelayanan gizi bagi usia dewasa dan lansia 11.Pengobatan umum 12.Kesehatan gigi dan mulut 13.Kesehatan kerja 14.Komunikasi Antar Pribadi (KAP) 15.Perkesmas 16.Skrining Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak |
4 |
PENANGGULANGAN
PENYAKIT MENULAR |
1. Pencegahan, Kewaspadaan Dini dan Respon 2.
Pengawasan
kualitas lingkungan |
Mampu melakukan: 1. Surveilans 2. Penemuan kasus 3. Penyelidikan epidemiologi 4. Pengendalian vector 5. Outbreak Respon Imunization (ORI) 6. Pelayanan Kesehatan lingkungan 7.
Komunikasi
Antar Pribadi (KAP) |
5 |
LINTAS
KLASTER |
1. Pelayanan gawat darurat 2. Pelayanan kefarmasian 3.
Pelayanan
Laboratorium |
Mampu melakukan pelayanan: 1.
Kegawatdaruratan 2.
Kefarmasian 3.
Pemeriksaan
laboratorium specimen manusia, sampel vector dan reservoir serta sampel
lingkungan |
No comments:
Post a Comment