SK PENYELENGGARAAN INTEGRASI LAYANAN PRIMER

 

 PEMERINTAH   KABUPATEN   KENDAL

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS PLANTUNGAN

Jl. Suratman No 21, Tirtomulyo Plantungan, Telp (0294)3652015, Kode Pos 51362

E-mail : puskesmasplantungan001@gmail.com

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN

NOMOR :  175 TAHUN 2023

TENTANG

PENYELENGGARAAN INTEGRASI LAYANAN PRIMER

PUSKESMAS PLANTUNGAN

KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN,

Menimbang

:

a.     bahwa pelayanan kesehatan primer merupakan salah satu pilar transformasi kesehatan yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan kesehatan berdasarkan siklus hidup yang mudah diakses dan terjangkau sampai pada tingkat masyarakat, keluarga dan individu;

b.    bahwa penerapan pelayanan kesehatan primer diselenggarakan secara terintegrasi di Puskesmas, jejaring dan jaringan pelayanan kesehatan primer untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di setiap fase kehidupan;

 

 

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan  Keputusan Kepala Puskesmas Plantungan tentang Penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer di Puskesmas Plantungan;

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;

3.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;

4.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;

5.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

6.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah;

7.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

8.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer;

9.     Surat Keputusan Kadinkes Kabupaten Kendal Nomor  440/6995/Dinkess tentang Struktur Organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kendal;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer di Puskesmas Plantungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman Penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer Puskesmas Plantungan.

KEDUA

 

 

:

 

 

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di

pada tanggal

Kendal

04 Desember 2023

 

No comments:

Post a Comment