DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PLANTUNGAN
Jl. Suratman No 21, Tirtomulyo Plantungan, Telp
(0294)3652015, Kode Pos 51362
E-mail
: puskesmasplantungan001@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN
NOMOR : 175 TAHUN 2023
TENTANG
PENYELENGGARAAN INTEGRASI
LAYANAN PRIMER
PUSKESMAS PLANTUNGAN
KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN,
Menimbang |
: |
a. bahwa pelayanan kesehatan primer
merupakan salah satu pilar transformasi kesehatan yang difokuskan pada
pemenuhan kebutuhan kesehatan berdasarkan siklus hidup yang mudah diakses dan
terjangkau sampai pada tingkat masyarakat, keluarga dan individu; b. bahwa penerapan pelayanan kesehatan
primer diselenggarakan secara terintegrasi di Puskesmas, jejaring dan
jaringan pelayanan kesehatan primer untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
kesehatan di setiap fase kehidupan; |
|
|
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
maka perlu menetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas Plantungan tentang Penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer di Puskesmas
Plantungan; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 2.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian
Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Pasien; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Puskesmas; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; 6.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan
Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan
Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter
dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
8.
Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis
Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer;
9.
Surat Keputusan Kadinkes Kabupaten Kendal Nomor 440/6995/Dinkess tentang Struktur
Organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kendal;
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer di Puskesmas Plantungan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman Penyelenggaraan Integrasi
Layanan Primer Puskesmas Plantungan. |
KEDUA |
: |
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan
didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di pada tanggal |
Kendal 04 Desember 2023 |
No comments:
Post a Comment