PENGELOLAAN ASET/BMD ILP PUSKESMAS



















Pengelolaan Barang Milik Pemerintah, Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hokum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai (Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 Psl 3). 

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi:

1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
2. Pengadaan
3. Penggunaan
4. Pemanfaatan
5. Pengamanan dan pemeliharaan
6. Penilaian
7. Pemindahtanganan
8. Pemusnahan
9. Penghapusan
10.Penata Usahaan
11.Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah:
• barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
• barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
• barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; atau
• barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Pengelolaan BMD meliputi apa saja?
Apa itu aset BMD?
pengelolaan aset/bmd ilp puskesmas
pengelolaan aset puskesmas
pengelolaan aset pada badan layanan umum
manajemen aset puskesmas
pengelolaan aset publik
pengelolaan aset blud
manajemen pengelolaan aset negara
indeks pengelolaan bmn
indeks pengelolaan aset adalah
pengelolaan aset publik di indonesia
pengelolaan ipal puskesmas
unit pengelola manajemen aset
sk pengelola barang puskesmas
sk pengelola bmn
isu pengelolaan bmn
bagaimana pengelolaan aset di indonesia
pp pengelolaan aset
bmn rumah sakit adalah
pengelola aset rumah sakit
uu pengelolaan aset
uu pengelolaan bmn
uu pengelolaan aset daerah
blud milik siapa
aset puskesmas adalah
aset publik
buku manajemen aset publik
siapa pengelola bmn



No comments:

Post a Comment