1. Pengertian (Definisi) Serumen adalah sekret kelenjar sebasea, kelenjar seruminosa, epitel kulit yang terlepas, dan partikel debu yang terdapat pada bagian kartilaginosa liang telinga. Bila serumen ini berlebihan maka dapat membentuk gumpalan yang menumpuk di liang telinga, dikenal dengan serumen prop.
2. Anamnesis Keluhan
1. Rasa penuh pada telinga
2. Pendengaran berkurang
3. Rasa nyeri pada telinga
4. Keluhan semakin memberat bila telinga kemasukan air (sewaktu mandi atau berenang)
5. Beberapa pasien juga mengeluhkan adanya vertigo atau tinitus
Faktor Risiko
1. Dermatitis kronik liang telinga luar
2. Liang telinga sempit
3. Produksi serumen banyak dan kering
4. Kebiasaan mengorek telinga
3. Pemeriksaan Fisik Otoskopi: obstruksi liang telinga luar oleh material berwarna kuning kecoklatan atau kehitaman. Konsistensi dari serumen dapat bervariasi.
4. Pemeriksaan penunjang
Tidak diperlukan pemeriksaan penunjang
5. Kriteria Diagnosis
-
6. Diagnosis Kerja Serumen propius
7. Diagnosis Banding Benda asing di liang telinga.
8. Penatalaksanaan 1. Non-medikamentosa: Evakuasi serumen
a. Bila serumen lunak, dibersihkan dengan kapas yang dililitkan pada pelilit kapas.
b. Bila serumen keras, dikeluarkan dengan pengait atau kuret.
Apabila dengan cara ini serumen tidak dapat dikeluarkan, maka serumen harus dilunakkan lebih dahulu dengan tetes Karbogliserin 10% atau H2O2 3% selama 3 hari.
c. Serumen yang sudah terlalu jauh terdorong kedalam liang telinga sehingga dikuatirkan menimbulkan trauma pada membran timpani sewaktu mengeluarkannya, dikeluarkan dengan mengalirkan (irigasi) air hangat yang suhunya disesuaikan dengan suhu tubuh.
2. Medikamentosa
Tetes telinga Karbogliserin 10% atau H2O2 3% selama 3 hari untuk melunakkan serumen.
9. Edukasi 1. Menganjurkan pasien untuk tidak membersihkan telinga secara berlebihan, baik dengan cotton bud atau alat lainnya.
2. Menganjurkan pasien untuk menghindari memasukkan air atau apapun ke dalam telinga
10. Kriteria Rujukan Bila terjadi komplikasi akibat tindakan pengeluaran serumen.
11. Prognosis 1. Ad vitam : Bonam
2. Ad functionam : Bonam
3. Ad sanationam : Bonam
12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
No comments:
Post a Comment