PANDUAN PRAKTIK KLINIS RUPTUR PERINEUM TINGKAT 1-2


1. Pengertian (Definisi) Ruptur perineum adalah suatu kondisi robeknya  perineum yang terjadi pada persalinan pervaginam.


2. Anamnesis Adanya perdarahan pervaginam. 


3. Pemeriksaan Fisik 1. Robekan pada perineum,

2. Perdarahan yang bersifat arterial atau yang bersifat merembes,

3. Pemeriksaan   colok   dubur,  untuk   menilai   derajat   robekan perineum


4. Pemeriksaan Penunjang

Tidak ada

5. Kriteria Diagnosis Klasifikasi ruptur perineum dibagi menjadi 4 derajat:

1. Derajat I

Robekan terjadi hanya pada selaput lendir vagina   dengan atau tanpa mengenai kulit perineum. Biasa tidak perlu dilakukan penjahitan.

2. Derajat II

Robekan mengenai selaput lender vagina dan otot perinea transversalis, tetapi tidak melibatkan kerusakan otot sfingter ani.

3. Derajat III

Robekan mengenai perineum sampai dengan otot sfingter anidengan pembagian sebagai berikut:

IIIa. Robekan < 50% sfingter ani eksterna

IIIb. Robekan > 50% sfingter ani ekterna

IIIc. Robekan juga meliputi sfingter ani interna

4. Derajat IV

Robekan mengenai perineum sampai dengan otot sfingter ani dan mukosa rektum


6. Diagnosis Kerja Ruptur perineum tingkat 1-2


7. Diagnosis Banding

Tidak ada


8. Penatalaksanaan Dilakukan tatalaksana sesuai dengan derajat robekan perineum

1. Tatalaksana nonmedikamentosa

A. Menghindari  atau  mengurangi  dengan  menjaga  jangan  sampai dasarpanggul didahului oleh kepala janin dengan cepat.

B. Kepala janin yang akan lahir jangan ditahan terlampau kuat dan lama, karena akan menyebabkan asfiksia dan perdarahan dalam tengkorak janin, dan melemahkan otot-otot dan fasia pada dasar panggul karena diregangkan terlalu lama.

2. Tatalaksana medikamentosa

A. Penatalaksanaan farmakologis

Dosis tunggal sefalosporin golongan II atau III dapat diberikan intravena sebelum perbaikan dilakukan (untuk ruptur perineum yang berat).

B. Manajemen rupture perineum dengan melakukan penjahitan robekan. 

9. Edukasi Kriteria tindakan pada Fasilitas Pelayanan tingkat pertama hanya untuk Luka Perineum Tingkat 1 dan 2. Untuk luka perineum tingkat 3 dan 4 dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan sekunder.

10. Kriteria Rujukan Pasien dirujuk ke dokter spesialis kulit dan kelamin jika pemberian salep kortison tidak memberikan respon.


11. Prognosis Prognosis pada umumnya bonam.


12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.



No comments:

Post a Comment