PANDUAN PRAKTIK KLINIS PUSKESMAS HEPATITIS A



1. Pengertian (Definisi) Hepatitis A adalah infeksi akut di liver yang disebabkan oleh hepatitis A virus (HAV), sebuah virus RNA yang disebarkan melalui rute fekal oral.


2. Anamnesis 1. Pasien biasanya datang dengan keluhan : 

a. Demam 

b. Mata dan kulit kuning 

c. Penurunan nafsu makan 

d. Nyeri otot dan sendi 

e. Lemah, letih, dan lesu. 

f. Mual dan muntah 

g. Warna urine seperti teh 

h. Tinja seperti dempul 


2. Pasien juga memiliki faktor risiko  antara lain : 

a. Sering mengkonsumsi makanan atau minuman yang tidak terjaga sanitasinya. 

b. Menggunakan alat makan dan minum dari penderita hepatitis 


3. Pemeriksaan Fisik Pemeriksaan Fisik 

a. Febris 

b. Sklera ikterik 

c. Hepatomegali 

d. Warna urin seperti teh 

4. Kriteria Diagnosis Diagnosis ditegakkan jika ditemukan tanda ikterik dari  pemeriksaan fisik dan peningkatan fungsi hepar. 


5. Diagnosis Kerja Hepatitis A


6. Diagnosis Banding Ikterus obstruktif, Hepatitis B dan C akut, Sirosis hepatis


7. Pemeriksaan Penunjang Tidak ada pemeriksaan penunjang khusus untuk kasus ini


8. Penatalaksanaan 1. Pengobatan simptomatik 

a. Demam: Ibuprofen 2 x 400 mg/hari. 

b. Mual: antiemetik seperti Metoklopramid 3 x 10 mg/hari atau Domperidon 3 x 10mg/hari. 

c. Perut perih dan kembung: H2 Bloker (Simetidin 3 x 200 mg/hari atau Ranitidin 2 x 150 mg/hari) atau Proton Pump Inhibitor (Omeprazol 1 x 20 mg/hari).

 

9. Edukasi a. Sanitasi dan higiene mampu mencegah penularan virus. 

b. Vaksinasi Hepatitis A diberikan kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi. 

c. Keluarga ikut menjaga asupan kalori dan cairan yang adekuat, dan membatasi aktivitas fisik pasien selama fase akut. 


10. Kriteria Rujukan a. Penegakan diagnosis dengan pemeriksaan penunjang laboratorium 

b. Penderita Hepatitis A dengan keluhan ikterik yang menetap disertai keluhan yang lain. 

c. Penderita Hepatitis A dengan penurunan kesadaran dengan kemungkinan ke arah ensefalopati hepatik. 


11. Prognosis Prognosis umumnya adalah bonam


12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.



No comments:

Post a Comment