PANDUAN PRAKTIK KLINIS MOLUSKUM KONTAGIOSUM


1. Pengertian (Definisi) Moluskum kontagiosum adalah penyakit yang disebabkan oleh virus poks yang menginfeksi sel epidermal. Penyakit ini terutama menyerang anak dan kadang-kadang juga orang dewasa. Pada orang dewasa, penyakit ini digolongkan kedalam penyakit akibat hubungan seksual. Penularan melalui kontak langsung dengan agen penyebab. 


2. Anamnesis Keluhan 

Adanya kelainan kulit berupa papul miliar. Masa inkubasi berlangsung satu sampai beberapa minggu. 


Faktor Risiko 

1. Terutama menyerang anak dan kadang-kadang juga orang dewasa. 

2. Imunodefisiensi. 

3. Pemeriksaan Fisik Papul miliar, kadang-kadang lentikular dan berwarna putih seperti lilin, berbentuk kubah yang kemudian di tengahnya terdapat lekukan (delle). Jika dipijat akan tampak keluar massa yang berwarna putih seperti nasi. Lokasi predileksi adalah daerah muka, badan, dan ekstremitas, sedangkan pada orang dewasa di daerah pubis dan genitalia eksterna. Kadang-kadang dapat timbul infeksi sekunder sehingga timbul supurasi. 


4. Pemeriksaan Penunjang Bila diperlukan, melakukan tindakan enukleasi pada papul untuk menemukan badan moluskum.


5. Kriteria Diagnosis Diagnosis ditegakkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik.


6. Diagnosis Kerja Moluskum Kontagiosum


7. Diagnosis Banding Komedo, Miliaria, Karsinoma sel basal nodular 

8. Penatalaksanaan 1. Pasien perlu menjaga higiene kulit. 

2. Pengobatan dilakukan dengan mengeluarkan massa yang mengandung badan moluskum dengan menggunakan alat seperti ekstraktor komedo, jarum suntik, atau alat kuret kulit. 


9. Edukasi Penyebaran dalam keluarga sangat jarang terjadi. Dengan demikian, anggota keluarga tidak perlu terlalu khawatir terhadap anak/individu dengan penyakit ini. 


10. Kriteria Rujukan 1. Tidak ditemukan badan moluskum. 

2. Terdapat penyakit komorbiditas yang terkait dengan kelainan hematologi. 

3. Pasien HIV/AIDS. 

11. Prognosis Prognosis pada umumnya bonam karena penyakit ini merupakan penyakit yang self-limiting. 


12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama



No comments:

Post a Comment