PANDUAN PRAKTIK KLINIS LUKA BAKAR DERAJAT 1 DAN 2


1. Pengertian (Definisi) Luka bakar (burn injury) adalah kerusakan kulit yang disebabkan kontak dengan sumber panas seperti api, air panas, bahan kimia, listrik dan radiasi


2. Anamnesis Pada luka bakar derajat I paling sering disebabkan sinar matahari. Pasien hanya mengeluh kulit teras nyeri dan kemerahan. Pada luka bakar derajat II timbul nyeri dan bula.


3. Pemeriksaan Fisik 1. Luka bakar derajat I, kerusakan terbatas pada lapisan epidermis (superfisial), kulit hanya tampak hiperemi berupa eritema denganperabaan hangat, tidak dijumpai adanya bula, terasa nyeri karena ujung-ujung saraf sensorik teriritasi 


2.  Luka bakar derajat II 

Kerusakan meliputi epidermis dan sebagian dermis, berupa reaksi inflamasi disertai proses eksudasi. Terdapat bula yang berisi cairan eksudat dan nyeri karena ujung-ujung saraf sensorik yang teriritasi.

Dibedakan atas 2 bagian : 

a. Derajat II dangkal/superficial (IIA). Kerusakan mengenai bagian epidermis dan lapisan atas dari corium/dermis. 

b. Derajat II dalam/deep (IIB). Kerusakan mengenai hampir seluruh bagian dermis dan sisa-sisa jaringan epitel masih sedikit. Organ-oran kulit seperti folikel rambut, kelenjar keringat dan kelenjar sebasea tinggal sedikit sehingga penyembuhan terjadi lebih dari satu bulan dan disertai parut hipertrofi 


4. Pemeriksaan Penunjang 

EKG untuk memantau irama jantung pasien. 

Tidak dapat dilakukan di Puskesmas ............ 

5. Kriteria Diagnosis

 

Kriteria berat ringannya luka bakar dapat dipakai ketentuan berdasarkan American Burn Association, yaitu sebagai berikut: 

1. Luka Bakar Ringan 

a. Luka bakar derajat II < 15% 

b. Luka bakar derajat II < 10% pada anak-anak 

c. Luka bakar derajat III < 2% 

2. Luka Bakar Sedang 

a. Luka bakar derajat II 15-25% pada orang dewasa 

b. Luka bakar II 10-25% pada anak-anak 

c. Luka bakar derajat III < 10% 

3. Luka Bakar Berat 

a. Luka bakar derajat II 25% atau lebih pada orang dewasa 

b. Luka bakar derajat II 20% atau lebih pada anak-anak 

c. Luka bakar derajat II 10% atau lebih 

d. Luka bakar mengenai tangan, wajah, telinga, mata, kaki dan genitalia/perinerium 

e. Luka bakar dengan cedera inhalasi, disertai trauma lain 


6. Diagnosis Kerja Diagnosis luka bakar derajat I atau II berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik


7. Diagnosis Banding

-


8. Penatalaksanaan 1. Luka bakar derajat 1 penyembuhan terjadi secara spontan tanpa pengobatan khusus. 

2. Penatalaksanaan luka bakar derajat II tergantung luas luka bakar. 

Pada penanganan perbaikan sirkulasi pada luka bakar dikenal beberapa formula, salah satunya yaitu Formula Baxter sebagai berikut: 

1. Hari Pertama:  

a. Dewasa : Ringer Laktat 4 cc x berat badan x % luas bakar per 24 jam 

b. Anak : Ringer Laktat : Dextran = 17 : 3 , 2 cc x berat badan x % luas luka ditambah kebutuhan faali. 

Kebutuhan faali : 

a. < 1 Tahun : berat badan x 100 cc 

b. 1-3 Tahun : berat badan x 75 cc 

c. 3-5 Tahun : berat badan x 50 cc 

d. ½ jumlah cairan diberikan dalam 8 jam pertama. 

e. ½ diberikan 16 jam berikutnya.


2. Hari kedua 

a. Dewasa : ½ hari I; 

b. Anak : diberi sesuai kebutuhan faali

     Formula cairan resusitasi ini hanyalah perkiraan kebutuhan cairan, berdasarkan perhitungan pada waktu terjadinya luka bakar, bukan pada waktu dimulainya resusitasi. Pada kenyataannya, penghitungan cairan harus tetap disesuaikan dengan respon penderita. Untuk itu selalu perlu dilakukan pengawasan kondisi penderita seperti keadaan umum, tanda vital, dan produksi urin dan lebih lanjut bisa dilakukan pemasangan monitor EKG untuk memantau irama jantung sebagai tanda awal terjadinya hipoksia, gangguan elektrolit dan keseimbangan asam basa.


9. Edukasi Pasien dan keluarga menjaga higiene dari luka dan untuk mempercepat penyembuhan, jangan sering terkena air


10. Kriteria Rujukan Rujukan dilakukan pada luka bakar sedang dan berat


11. Prognosis Prognosis luka bakar derajat 1 umumnya bonam, namun derajat 2 dapat dubia ad bonam


12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.


No comments:

Post a Comment