PANDUAN PRAKTIK KLINIS INTOLERANSI MAKANAN



1. Pengertian (Definisi) Intoleransi makanan adalah gejala-gejala yang terjadi akibat reaksi tubuh terhadap makanan tertentu. Intoleransi bukan merupakan alergi makanan. Hal ini terjadi akibat kekurangan enzim yang diperlukan untuk mencerna makanan tertentu. Intoleransi terhadap laktosa gula susu, penyedap Monosodium Glutamat (MSG), atau terhadap antihistamin yang ditemukan di keju lama, anggur, bir, dan daging olahan. Gejala intoleransi makanan kadang-kadang mirip dengan gejala yang ditemukan pada alergi makanan.


2. Anamnesis Gejala-gejala yang mungkin terjadi adalah tenggorokan terasa gatal, nyeri perut, perut kembung, diare, mual, muntah, atau dapat disertai kram perut.

Faktor predisposisi

Makanan yang sering menyebabkan intoleransi, seperti:

1.  Terigu dan gandum lainnya yang mengandung gluten

2.  Protein susu sapi

3.  Hasil olahan jagung

4.  MSG


3. Pemeriksaan Fisik Pada pemeriksaan fisik dapat ditemukan nyeri tekan abdomen, bising usus meningkat dan mungkin terdapat tanda-tanda dehidrasi.


4. Pemeriksaan Penunjang

Tidak diperlukan

5. Kriteria Diagnosis Diagnosis ditegakkan berdasar anamnesis dan pemeriksaan fisik.


6. Diagnosis Kerja Intoleransi makanan


7. Diagnosis Banding Pankreatitis, Penyakit Chrons pada illeum terminalis, Sprue Celiac, Penyakit whipple, Amiloidosis, Defisiensi laktase, Sindrom Zollinger- Ellison, Gangguan paska gasterektomi, reseksi usus halus atau kolon


8. Penatalaksanaan 1.  Pembatasan nutrisi tertentu

2.  Suplemen vitamin dan mineral

3.  Suplemen enzim pencernaan


9. Edukasi Memberi edukasi ke keluarga untuk ikut membantu dalam hal pembatasan nutrisi tertentu pada pasien dan mengamati keadaaan pasien selama pengobatan.


10. Kriteria Rujukan Perlu dilakukan konsultasi ke layanan sekunder bila keluhan tidak menghilang walaupun tanpa terpapar.


11. Prognosis Pada umumnya, prognosis tidak mengancam jiwa, namun fungsionam dan sanasionamnya adalah dubia ad bonam karena tergantung pada paparan terhadap makanan penyebab.


12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.



No comments:

Post a Comment