PANDUAN PRAKTIK KLINIS HIPERMETROPIA


1. Pengertian (Definisi) Hipermetropia (rabun dekat) merupakan keadaan gangguan kekuatan pembiasan mata dimana sinar sejajar jauh tidak cukup kuat dibiaskan sehingga titik fokusnya terletak di belakang retina. Kelainan ini menyebar merata di berbagai geografis, etnis, usia dan jenis kelamin.  

2. Anamnesis Keluhan

1. Penglihatan kurang jelas untuk objek yang dekat. 

2. Sakit kepala terutama daerah frontal dan makin kuat pada penggunaan mata yang lama dan membaca dekat. Penglihatan tidak enak (asthenopia akomodatif = eye strain) terutama bila melihat pada jarak yang tetap dan diperlukan penglihatan jelas pada jangka waktu yang lama, misalnya menonton TV dan lain-lain.  

3. Mata sensitif terhadap sinar.  

4. Spasme akomodasi yang dapat menimbulkan pseudomiopia. Mata juling dapat terjadi karena akomodasi yang berlebihan akan diikuti konvergensi yang berlebihan pula.

3. Pemeriksaan Fisik Pemeriksaan visus dengan Snellen Chart Pemeriksaan refraksi dengan trial lens dan trial frame  

Pemeriksaan ini tidak dapat dilakukan di Puskesmas ............ 

4. Pemeriksaan Penunjang Tidak diperlukan

5. Kriteria Diagnosis Diagnosis Klinis

Penegakan diagnosis dengan anamnesis dan pemeriksaan refraksi.

6. Diagnosis Kerja Hipermetropia


7. Diagnosis Banding -

8. Penatalaksanaan Koreksi dengan lensa sferis positif terkuat yang menghasilkan tajam penglihatan terbaik.

9. Edukasi Memberitahu keluarga jika penyakit ini harus dikoreksi dengan bantuan kaca mata. Karena jika tidak, maka mata akan berakomodasi terus menerus dan menyebabkan komplikasi.

10. Kriteria Rujukan Rujukan dilakukan jika timbul komplikasi

Komplikasi

1. Esotropia atau juling ke dalam terjadi akibat pasien selamanya melakukan akomodasi 

2. Glaukoma sekunder terjadi akibat hipertrofi otot siliar pada badan siliar yang akan mempersempit sudut bilik mata 

3. Ambliopia  

11. Prognosis 1. Ad vitam  : Bonam 

2. Ad functionam : Bonam 

3. Ad sanationam : Bonam

12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.



No comments:

Post a Comment