1. Pengertian (Definisi) Gangguan somatoform merupakan suatu kelompok kelainan psikiatrik yang manifestasinya dapat berupa berbagai gejala fisik yang dirasakan signifikan oleh pasien namun tidak ditemukan penyebabnya secara medis.
2. Anamnesis Pasien biasanya datang dengan keluhan fisik tertentu. Dokter harus mempertimbangkan diagnosis gangguan somatoform bila terdapat beberapa karakteristik berikut ini:
A. Keluhan atau gejala fisik berulang,
B. Dapat disertai dengan permintaan pemeriksaan medis,
C. Hasil pemeriksaan medis tidak menunjukkan adanya kelainan yang dapat menjelaskan keluhan tesebut,
D. Onset dan kelanjutan dari keluhan berhubungan erat dengan peristiwa kehidupan yang tidak menyenangkan atau konflik- konflik,
E. Pasien biasanya menolak upaya untuk membahas kemungkinan adanya penyebab psikologis,
F. Dapat terlihat perilaku mencari perhatian (histrionik), terutama pada pasien yang tidak puas karena tidak berhasil membujuk dokter menerima persepsinya bahwa keluhan yang dialami merupakan penyakit fisik dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
3. Pemeriksaan Fisik Tidak ada pemeriksaan fisik yang diperlukan untuk menegakkan diagnosis gangguan somatoform
4. Pemeriksaan Penunjang Tidak ada pemeriksaan penunjang spesifik yang diperlukan untuk menegakkan diagnosis gangguan somatoform.
5. Kriteria Diagnosis Diagnosis ditegakkan melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan) terutama berdasarkan hasil anamnesis sebelumnya.
Blok gangguan somatoform terdiri atas:
A. F45.0. Gangguan somatisasi
B. F45.1. Gangguan somatoform tak terinci
C. F45.2. Gangguan hipokondrik
D. F45.3. Disfungsi otonomik somatoform
E. F45.4. Gangguan nyeri somatoform menetap
F. F45.5. Gangguan somatoform lainnya
G. F45.6. Gangguan somatoform yang tidak tergolongkan (YTT)
6. Diagnosis Kerja Gangguan Somatoform
7. Diagnosis Banding Tidak ada
8. Penatalaksanaan Non-medikamentosa
Cognitive behavior therapy (CBT) merupakan salah satu tatalaksana yang efektif untuk mengelola gangguan somatoform. Dalam CBT, dokter memposisikan diri sebagai mitra yang membantu pasien.
Medikamentosa
Penggunaan obat harus berdasarkan indikasi yang jelas. Antidepresan dapat diberikan bila terdapat gejala-gejala depresi atau ansietas yang mengganggu.
9. Edukasi Tidak ada
10. Kriteria Rujukan Tidak ada
11. Prognosis 1. Ad vitam : Bonam
2. Ad functionam :Dubia
3. Ad sanationam :Dubia
12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
No comments:
Post a Comment