PANDUAN PRAKTIK KLINIS DISLIPIDEMIA

1. Pengertian (Definisi) Dislipidemia adalah kelainan metabolisme lipid yang ditandai dengan peningkatan maupun penurunanfraksi lipid dalam darah. Beberapa kelainan fraksi lipid yang utama adalah kenaikan kadar kolesterol total, kolesterol LDL, dan atau trigliserida, serta penurunan kolesterol HDL. Dislipidemia merupakan faktor risiko terjadinya aterosklerosis sehingga dapat menyebabkan stroke, Penyakit Jantung Koroner (PJK), Peripheral Arterial Disease (PAD), Sindroma Koroner Akut (SKA). 


2. Anamnesis Keluhan 

Pada umumnya dislipidemia tidak bergejala dan biasanya ditemukan pada saat pasien melakukan pemeriksaan rutin kesehatan (medical check-up). 


3. Pemeriksaan Fisik 1. Pemeriksaan tanda-tanda vital 

2. Pemeriksaaan antropometri (lingkar perut dan IMT/Indeks Massa Tubuh). 

Cara pengukuran IMT(kg/m2)= BB(kg)/TB2(m) 


4. Pemeriksaan Penunjang Pemeriksaan laboratorium memegang peranan penting dalam menegakkan diagnosa. Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan: 

1. Kadar kolesterol total 

2. Kolesterol LDL 

3. Kolesterol HDL 

4. Trigliserida plasma 


5. Kriteria Diagnosis Diagnosis ditegakkan berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik dan penunjang


6. Diagnosis Kerja Dislipidemia


7. Diagnosis Banding -


8. Penatalaksanaan 1. Penatalaksanaan dalam dislipidemia dimulai dengan melakukan penilaian jumlah faktor risiko penyakit jantung koroner pada pasien untuk menentukan kolesterol-LDL yang harus dicapai. 

Berikut ini adalah faktor risiko (selain kolesterol LDL) yang menentukan sasaran kolesterol LDL yang ingin dicapai berdasarkan NCEP-ATP III:

Perokok sigaret 

Hipertensi (≥140/90 mmHg atau sedang mendapat obat antihipertensi) 

Kolesterol HDL rendah ( <40 mg/dl). Jika didapatkan kolesterol HDL ≥60mg/dl maka mengurangi satu faktor risiko dari jumlah total 

Riwayat keluarga PJK dini yaitu ayah usia < 55 tahun dan ibu < 65 tahun 

Umur pria ≥ 45 tahun dan wanita ≥ 55 tahun.

 

2. Setelah menemukan banyaknya faktor risiko pada seorang pasien, maka pasien dibagi kedalam tiga kelompok risiko penyakit arteri koroner yaitu risiko tinggi, risiko sedang dan risiko tinggi. Hal ini digambarkan pada tabel berikut ini: 


Kategori Risiko Sasaran Kolesterol LDL (mg/dl) 

1. Risiko Tinggi 

a. Mempunyai Riwayat PJK dan 

b. Mereka yang mempunyai risiko yang disamakan dengan PJK 

Diabetes Melitus 

Bentuk lain penyakit aterosklerotik yaitu stroke, penyakit arteri perifer, aneurisma aorta abdominalis 

Faktor risiko multipel (> 2 faktor risiko) yang mempunyai risiko PJK dalam waktu 10 tahun > 20 % (lihat skor risiko Framingham) 

2. Risiko Multipel (≥2 faktor risiko) dengan risiko PJK dalam kurun waktu 10 tahun < 20% 

3. Risiko Rendah (0-1 faktor risiko) dengan risiko PJK dalam kurun waktu 10 tahun < 10 % 

<100
















<130



<160



3. Selanjutnya penatalaksanaan pada pasien ditentukan berdasarkan kategori risiko pada tabel diatas. 

4. Terapi non farmakologis 

a. Terapi nutrisi medis 

Pasien dengan kadar kolesterol LDL tinggi dianjurkan untuk mengurangi asupan lemak total dan lemak jenuh, dan meningkatkan asupan lemak tak jenuh rantai tunggal dan ganda. Pada pasien dengan trigliserida tinggi perlu dikurangi asupan karbohidrat, alcohol, dan lemak

b. Aktivitas fisik 

Pasien dianjurkan untuk meningkatkan aktivitas fisik sesuai kondisi dan kemampuannya. 

5. Tata laksana farmakologis 

Terapi farmakologis dilakukan setelah 6 minggu terapi non farmakologis. 


9. Edukasi 1. Perlu adanya motivasi dari pasien dan keluarga untuk mengatur diet pasien dan aktivitas fisik yang sangat membantu keberhasilan terapi. 

2. Pasien harus kontrol teratur untuk pemeriksaan kolesterol lengkap untuk melihat target terapi dan maintenance jika target sudah tercapai. 


10. Kriteria Rujukan 1. Terdapat penyakit komorbid yang harus ditangani oleh spesialis. 

2. Terdapat salah satu dari faktor risiko PJK 

11. Prognosis Dengan penatalaksanaan yang tepat maka dapat dicegah terjadinya komplikasi akibat dislipidemia. 


12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama



No comments:

Post a Comment