PANDUAN PRAKTIK KLINIS CUTANEUS LARVA MIGRAN

1. Pengertian (Definisi) Cutaneus Larva Migran adalah kelainan kulit berupa peradangan berbentuk linear atau berkelok-kelok, menimbul dan progresif, yang disebabkan oleh invasi larva cacing tambang yang berasal dari anjing dan kucing. Penularan melalui kontak langsung dengan larva.


2. Anamnesis Pasien mengeluh gatal dan panas pada tempat infeksi. Pada awal infeksi, lesi berbentuk papul yang kemudian diikuti dengan lesi berbentuk linear atau berkelok-kelok yang terus menjalar memanjang. Keluhan dirasakan muncul sekitar empat hari setelah terpajan. Pasien sebelumnya memiliki riwayat kunjungan ke pantai atau kontak dengan tanah tanpa alas kaki. 


3. Pemeriksaan Fisik Lesi awal berupa papul eritema yang menjalar dan tersusun linear atau berkelok-kelok meyerupai benang dengan kecepatan 2 cm per hari. Predileksi penyakit ini terutama pada daerah telapak kaki, bokong, genital dan tangan. 


4. Kriteria Diagnosis Diagnosis ditegakkan melalui anamnesis dan pemeriksaan fisik 


5. Diagnosis Kerja Jika didapatkan riwayat kontak dengan tanah/pasir dan dari pemeriksaan fisik didapatkan gambaran berkelok-kelok menyerupai benang maka didiagnosis Cutaneus Larva Migrans. 


6. Diagnosis Banding Dermatofitosis, Dermatitis, Dermatosis


7. Pemeriksaan Penunjang Tidak ada pemeriksaan penunjang  khusus. 



8. Penatalaksanaan 1. Terapi farmakologi dengan Albendazol 400 mg sekali sehari, selama 3 hari.

2. Untuk mengurangi gejala pada penderita dapat dilakukan penyemprotan Etil Klorida pada lokasi lesi, namun hal ini tidak membunuh larva.

3. Bila terjadi infeksi sekunder, dapat diterapi sesuai dengan tatalaksana pioderma.


9. Edukasi 1. Memodifikasi gaya hidup dengan menggunakan alas kaki dan sarung tangan pada saat melakukan aktifitas yang berkontak dengan tanah, seperti berkebun dan lain-lain.


10. Kriteria Rujukan Pasien dirujuk apabila dalam waktu 8 minggu tidak membaik dengan terapi. 


11. Prognosis Bonam


12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.



No comments:

Post a Comment