PANDUAN PRAKTIK KLINIS CRACKED NIPPLE

1. Pengertian (Definisi) Nyeri pada puting merupakan masalah yang sering ditemukan pada ibu menyusui dan menjadi salah satu penyebab ibu memilih untuk berhenti menyusui bayinya. Diperkirakan sekitar 80-90% ibu menyusui mengalami nipple pain dan 26% di antaranya mengalami lecet pada puting yang biasa disebut dengan nipple crack. Kerusakan pada puting mungkin terjadi karena trauma pada puting akibat cara menyusui yang salah. 


2. Anamnesis Keluhan 

Adanya nyeri pada puting susu dan nyeri bertambah jika menyusui bayi.

 

Penyebab 

Dapat disebabkan oleh teknik menyusui yang salah atau perawatan yang tidak benar pada payudara. Infeksi monilia dapat mengakibatkan lecet. 


3. Pemeriksaan Fisik 1. Nyeri pada daerah puting susu 

2. Lecet pada daerah puting susu 


4. Pemeriksaan Penunjang Tidak diperlukan pemeriksaan penunjang dalam penegakan diagnosis. 


5. Kriteria Diagnosis Diagnosis bisa ditegakkan berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik.


6. Diagnosis Kerja Cracked Nipple


7. Diagnosis Banding -

8. Penatalaksanaan Non-Medikamentosa 

1. Teknik menyusui yang benar 

2. Puting harus kering 

3. Mengoleskan colostrum atau ASI yang keluar di sekitar puting susu dan membiarkan kering. 

4. Mengistiraharkan payudara apabila lecet sangat berat selama 24 jam 

5. Lakukan pengompresan dengan kain basah dan hangat selama 5 menit jika terjadi bendungan payudara 


Medikamentosa 

1. Memberikan tablet Parasetamol tiap 4–6 jam untuk menghilang-kan nyeri. 


9. Edukasi 1. Tetap memberikan semangat pada ibu untuk tetap menyusui jika nyeri berkurang. 

2. Jika masih tetap nyeri, sebagian ASI sebaiknya diperah. 

3. Tidak melakukan pembersihan puting susu dengan sabun atau zat iritatif lainnya. 

4. Menggunakan bra dengan penyangga yang baik. 

5. Posisi menyusui harus benar, bayi menyusui sampai ke kalang payudara dan susukan secara bergantian di antara kedua payudara. 


10. Kriteria Rujukan Rujukan diberikan jika terjadi kondisi yang mengakibatkan abses payudara


11. Prognosis Ad vitam: Bonam ; Ad functionam: Bonam; Ad sanationam: Bonam 


12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama



No comments:

Post a Comment