BENDA ASING DI TELINGA
1. Pengertian (Definisi) Meatus akustikus eksternus (MAE) merupakan salah satu bagian tubuh yang sering dimasuki benda asing, yang dapat berupa:
1. Benda asing reaktif, misal: batere, potongan besi. Benda asing reaktif berbahaya karena dapat bereaksi dengan epitel MAE dan menyebabkan edema serta obstruksi hingga menimbulkan infeksi sekunder. Ekstraksi harus segera dilakukan.
2. Benda asing non-reaktif (inert). Benda asing ini tidak bereaksi dengan epitel dan tetap ada di dalam MAE tanpa menimbulkan gejala hingga terjadi infeksi.
3. Benda asing serangga, yang dapat menyebabkan iritasi dan nyeri akibat pergerakannya
2. Anamnesis Keluhan
1. Riwayat jelas benda asing masuk ke telinga secara sengaja maupun tidak
2. Telinga terasa tersumbat atau penuh
3. Telinga berdengung
4. Nyeri pada telinga
5. Keluar cairan telinga yang dapat berbau
6. Gangguan pendengaran
3. Pemeriksaan Fisik Pemeriksaan MAE dengan senter / lampu kepala / otoskop menunjukkan adanya benda asing, edema dan hiperemia liang telinga luar, serta dapat disertai sekret.
4. Pemeriksaan Penunjang Tidak ada
5. Kriteria Diagnosis Diagnosis klinis ditegakkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik.
6. Diagnosis Kerja Benda asing di konjungtiva
7. Diagnosis Banding Tidak ada
8. Penatalaksanaan 1. Non-medikamentosa: Ekstraksi benda asing
a. Pada kasus benda asing yang baru, ekstraksi dilakukan dalam anestesi lokal.
b. Pada kasus benda asing reaktif, pemberian cairan dihindari karena dapat mengakibatkan korosi.
c. Pada kasus benda asing berupa serangga:
Dilakukan penetesan alkohol, obat anestesi lokal (Lidokain spray atau tetes), atau minyak mineral selama ± 10 menit untuk membuat serangga tidak bergerak dan melubrikasi dinding MAE.
Setelah serangga mati, serangga dipegang dan dikeluarkan dengan forceps aligator atau irigasi menggunakan air sesuai suhu tubuh.
2. Medikamentosa
a. Tetes telinga antibiotik hanya diberikan bila telah dipastikan tidak ada ruptur membran timpani.
b. Analgetik untuk mengurangi rasa nyeri
9. Edukasi Orang tua disarankan untuk menjaga lingkungan anak dari benda- benda yang berpotensi dimasukkan ke telinga atau hidung.
10. Kriteria Rujukan Bila benda asing tidak berhasil dikeluarkan.
11. Prognosis 1. Ad vitam : Bonam
2. Ad functionam : Bonam
3. Ad sanationam : Bonam
12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
benda asing di telinga, benda asing di telinga icd 10, biaya
mengambil benda asing di telinga, alat untuk mengeluarkan benda asing di
telinga, sop pengambilan benda asing di telinga, benda asing di telinga bahasa
medis, icd 10 kemasukan benda asing di telinga, benda asing di telinga pdf, kemasukan
benda asing di telinga, kode icd 10 ekstraksi benda asing di telinga, tatalaksana
benda asing di telinga, apakah benda asing di telinga bisa keluar sendiri, benda
asing di telinga diagnosis, mengeluarkan benda asing dari telinga, bahasa medis
kemasukan benda asing di telinga, cara mengeluarkan benda asing di telinga, kode
icd 10 benda asing di telinga, benda asing masuk ke telinga, benda asing dalam
telinga, kode diagnosis benda asing di telinga, diagnosis kemasukan benda asing
di telinga, sop ekstraksi benda asing di telinga, kemasukan benda asing di
telinga icd 10, ekstraksi benda asing telinga icd 9, icd kemasukan benda asing
di telinga, icd 10 benda asing di telinga, kode icd benda asing di telinga, benda
asing masuk telinga, mengeluarkan benda asing di telinga, benda asing telinga
pdf, benda asing pada telinga, sop benda asing di telinga, icd x benda asing di
telinga
No comments:
Post a Comment