E. Sistem Informasi Puskesmas

 E.Sistem Informasi

1.Integrasi pelayanan kesehatan primer perlu didukung oleh Sistem Informasi yang mampu menjamin ketersediaan data dan informasi pelayanan Puskesmas yang terintegrasi dengan jejaringnya secara cepat, akurat, terkini, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.Sistem informasi tersebut merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan yang meliputi rekam medik, pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya, pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringannya, laporan jejaring Puskesmas di wilayah kerjanya, laporan lintas sektor terkait, dan survey lapangan.

3.Sistem informasi diselenggarakan secara elektronik berbasis web

maupun mobile sesuai ketentuan yang berlaku.

4.Dashboard situasi kesehatan akan menampilkan data kesehatan prioritas yang berasal dari dari sistem informasi yang digunakan oleh Puskesmas dan jaringannya secara terpadu.

5.Dashboard tersebut meliputi cakupan pelayanan dan pola penyakit di wilayah kerja Puskesmas hingga tingkat desa/kelurahan dan dusun/ RT/RW.

6.Petugas di klaster 1 (Manajemen) bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi dan dashboard situasi kesehatan.

 

Dalam implementasinya di Puskesmas, Pustu, kegiatan Posyandu dan kunjungan rumah, maka pencatatan dan pelaporan akan menggunakan sistem informasi yang terstandar dan terintegrasi ke Platform Satu Sehat. Sistem informasi tersebut sebagai berikut:

a.Layanan Dalam Gedung (Puskesmas, Pustu)

Pencatatan layanan dalam Gedung menggunakan Sistem Informasi Puskesmas (SIP/SIMPUS) masing-masing yang telah ada di Puskesmas dan Pustu yang telah mengikuti standar interoperabilitas platform Satu Sehat.

 

b.Layanan Luar Gedung (Puskesmas, Pustu, Kegiatan Posyandu, Kunjungan Rumah)

Pencatatan layanan luar gedung menggunakan dua sistem informasi gawai (mobile) yakni:

1)Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) oleh Tenaga Kesehatan dan Kader Kesehatan

2)Aplikasi WhatsApp (WA) oleh Kader

Apabila ada aplikasi berbasis gawai (mobile) lain yang dikembangkan oleh pihak ketiga, maka dapat digunakan oleh Tenaga Kesehatan atau Kader Kesehatan apabila telah mengikuti standar interoperabilitas Kementerian Kesehatan dan sesuai dengan kebutuhan program ILP.

c.Hasil pencatatan data dari Dalam Gedung dan Luar Gedung yang terintegrasi ke Platform Satu Sehat dapat di monitor melalui dashboard untuk proses pemantuan wilayah setempat (PWS). Dashboard PWS membantu Puskesmas dan Pustu dalam melakukan intervensi-intervensi Kesehatan sesuai klaster layanan yang ada.

d.Hasil layanan di dalam gedung dan luar gedung berbentuk rekam medik elektronik, promosi kesehatan, notifikasi, lokasi fasilitas kesehatan, dan program kesehatan lainnya dapat di peroleh masyarakat melalui Aplikasi Satu Sehat Mobile.




 


No comments:

Post a Comment