D.Pelayanan rawat inap
1.Pelayanan Rawat Inap
diselenggarakan oleh Puskesmas Rawat Inap dan Non Rawat Inap (khusus paska
persalinan normal). Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang diberi tambahan
sumber daya sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan
rawat inap pada pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan
kesehatan lainnya.
2.Dalam memberikan
Pelayanan rawat inap yang optimal Puskesmas perlu memenuhi SDM, sarana
prasarana, obat dan bahan medis habis pakai, dan alat kesehatan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Pelayanan yang
diberikan sesuai dengan kemampuan dan standar pelayanan yang berlaku di
Puskesmas
3.Pelayanan Rawat inap
di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk kasus yang lama rawatnya paling lama 5
hari. Pasien yang memerlukan perawatan lebih dari 5 hari harus dirujuk ke rumah
sakit, secara terencana.
4.Rawat inap di
Puskesmas ditujukan untuk: 1) Merawat penderita yang memerlukan rawat inap
secara tuntas sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan; 2)
Merawat penderita gawat darurat secara tuntas ataupun merawat sementara dalam
rangka menstabilkan kondisi sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan,
sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan; 3) Observasi
penderita dalam rangka diagnostik; dan 4) Pelayanan persalinan normal dan atau
persalinan dengan penyulit, sesuai dengan pedoman atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.Pelayanan rawat inap
merupakan salah satu metode penatalaksanaan pasien yang dapat dilakukan oleh
puskesmas.
No comments:
Post a Comment