B.Alur Kerja Klaster Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa dan Lansia

 B.Alur Kerja Klaster Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa dan Lansia

Alur kerja klaster 3 (usia dewasa dan lanjut usia) terdiri dari pelayanan kesehatan di dalam Puskesmas dan luar Puskesmas sebagaimana berikut.

 

Alur mekanisme kerja klaster 3 adalah sebagai berikut:

1.Pelayanan Dalam Puskesmas:

a.Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera.

b.Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas registrasi melakukan pendaftaran pasien dan kemudian mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 3 (usia dewasa dan lansia).

c.Petugas di klaster 3 melakukan pemeriksaan awal yaitu anamnesis, suhu, tekanan darah, antropometri dan riwayat skrining sesuai paket pelayanan menurut siklus hidup.

d.Jika belum dilakukan skrining, maka petugas menentukan kelayakan pasien diskrining. Jika layak, maka petugas melakukan skrining pada pasien tersebut.

e.Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tata laksana terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan pasien lainnya secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster 3.

f.Apabila pelayanan tidak dapat diberikan secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya, petugas melakukan penjadwalan skrining/pelayanan lanjutan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama pasien (Puskesmas, Pustu, Posyandu, atau FKTP yang sudah bekerja sama dengan Puskesmas).

g.Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal seperti pelayanan laboratorium, tindakan medis, rawat inap (bila ada), dan pelayanan klaster lainnya sesuai permasalahan yang ditemukan. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 3 untuk konsultasi kembali jika diperlukan.

h.Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang.

i.Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya (misalnya rujukan sosial dan hukum).

j.Petugas klaster 3 mencatat seluruh pelayanan yang dilakukan ke dalam sistem informasi dan melakukan PWS melalui analisis beban penyakit yang meliputi morbiditas dan cakupan pelayanan dengan memanfaatkan dashboard situasi kesehatan.

k.Data untuk PWS juga dapat berasal dari faskes lainnya di wilayah kerja Puskesmas

l.Hasil PWS yang membutuhkan tindak lanjut di tingkat desa/ kelurahan diinformasikan ke petugas di Pustu.

* Catatan: Pasien lansia diprioritaskan untuk mendapatkan pelayanan.

 

2.Pelayanan Luar Puskesmas

a.Pelayanan luar Puskesmas dilakukan di Pustu, Posyandu, FKTP lain (klinik pratama, praktik mandiri), di institusi, kampus, tempat- tempat umum serta perawatan jangka Panjang (home care) bagi penyintas stroke, perawatan paliatif kanker, dll.

b.Kegiatan di Pustu meliputi: pelayanan Kesehatan, evaluasi data PWS, dan pemberdayaan masyarakat.

c.Pemantauan lanjutan akan dilakukan kunjungan rumah baik oleh kader atau nakes.




. Alur Kerja Klaster 3 (Usia Dewasa dan Lansia)



No comments:

Post a Comment