B.Alur Kerja Klaster Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa dan Lansia
Alur kerja klaster 3
(usia dewasa dan lanjut usia) terdiri dari pelayanan kesehatan di dalam
Puskesmas dan luar Puskesmas sebagaimana berikut.
Alur mekanisme kerja
klaster 3 adalah sebagai berikut:
1.Pelayanan
Dalam Puskesmas:
a.Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi
gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan
segera.
b.Bila bukan termasuk kasus gawat darurat,
petugas registrasi melakukan pendaftaran pasien dan kemudian mengarahkan pasien
ke ruang pelayanan klaster 3 (usia dewasa dan lansia).
c.Petugas di klaster 3 melakukan pemeriksaan
awal yaitu anamnesis, suhu, tekanan darah, antropometri dan riwayat skrining
sesuai paket pelayanan menurut siklus hidup.
d.Jika belum dilakukan skrining, maka petugas
menentukan kelayakan pasien diskrining. Jika layak, maka petugas melakukan
skrining pada pasien tersebut.
e.Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut
dan tata laksana terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan pasien lainnya
secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai
paket layanan pada klaster 3.
f.Apabila pelayanan tidak dapat diberikan
secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya,
petugas melakukan penjadwalan skrining/pelayanan lanjutan pada waktu dan tempat
yang disepakati bersama pasien (Puskesmas, Pustu, Posyandu, atau FKTP yang
sudah bekerja sama dengan Puskesmas).
g.Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya
maka dapat dilakukan rujukan internal seperti pelayanan laboratorium, tindakan
medis, rawat inap (bila ada), dan pelayanan klaster lainnya sesuai permasalahan
yang ditemukan. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali
ke petugas klaster 3 untuk konsultasi kembali jika diperlukan.
h.Bila pasien telah menyelesaikan seluruh
pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan
pulang.
i.Bila pasien membutuhkan layanan
spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya
(misalnya rujukan sosial dan hukum).
j.Petugas klaster 3 mencatat seluruh pelayanan
yang dilakukan ke dalam sistem informasi dan melakukan PWS melalui analisis
beban penyakit yang meliputi morbiditas dan cakupan pelayanan dengan
memanfaatkan dashboard situasi kesehatan.
k.Data untuk PWS juga dapat berasal dari faskes
lainnya di wilayah kerja Puskesmas
l.Hasil PWS yang membutuhkan tindak lanjut di
tingkat desa/ kelurahan diinformasikan ke petugas di Pustu.
* Catatan: Pasien lansia diprioritaskan untuk
mendapatkan pelayanan.
2.Pelayanan
Luar Puskesmas
a.Pelayanan luar Puskesmas dilakukan di Pustu,
Posyandu, FKTP lain (klinik pratama, praktik mandiri), di institusi, kampus,
tempat- tempat umum serta perawatan jangka Panjang (home care) bagi penyintas
stroke, perawatan paliatif kanker, dll.
b.Kegiatan di Pustu meliputi: pelayanan
Kesehatan, evaluasi data PWS, dan pemberdayaan masyarakat.
c.Pemantauan lanjutan akan dilakukan kunjungan
rumah baik oleh kader atau nakes.
No comments:
Post a Comment