b.Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di Luar Gedung (Fasilitasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)/Madrasah)
UKS bertujuan untuk
menangani permasalahan kesehatan antara lain masalah gizi termasuk anemia,
permasalahan gigi mulut termasuk karies, gangguan indera penglihatan dan
pendengaran serta perilaku berisiko pada remaja. Lingkup UKS terdiri dari
pelayanan kesehatan anak sekolah, pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan
sekolah sehat.
1)Pelayanan
Kesehatan Anak Sekolah/Madrasah
a)Bentuk
kegiatan:
(1)Puskesmas melakukan
pelayanan ke sekolah minimal 1x setahun untuk penjaringan kesehatan bagi
peserta didik kelas 1 SD/MI, 7 SMP/MTs dan 10 SMA/SMK/MA dan 1x setahun untuk
pemeriksaan berkala bagi peserta didik kelas 2-6 SD/MI, 8-9 SMP/MTs dan 11-12
SMA/SMK/MA.
(2)pemberian TTD, dan
pemberian obat cacing, dan imunisasi.
b)Bentuk
kegiatan penjaringan kesehatan anak sekolah:
(1)Pengisian kuesioner
berisi riwayat kesehatan keluarga, diri, imunisasi dan perilaku terkait
kesehatan lainnya. Kuesioner diisi oleh masing-masing peserta didik. Bagi
peserta didik kelas 1-3 SD/MI atau peserta didik di SLB pengisian kuesioner ini
dapat dibantu dengan orang tua/wali/guru.
(2)Pemeriksaan
kesehatan secara fisik
(a)Dilakukan oleh guru sekolah/madrasah,
meliputi: pengukuran berat badan, tinggi badan, dan pemeriksaan kebersihan diri
serta pemeriksaan kebugaran jasmani.
(b)Dilakukan oleh petugas Puskesmas, meliputi:
tekanan darah, tajam penglihatan, tajam pendengaran dengan tes berbisik
modifikasi, pemeriksaan gigi dan mulut, pemeriksaan telinga, denyut jantung,
pernapasan dan lain lain.
(3)Jenis pemeriksaan
dalam penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala:
(a)Pemantauan status gizi
Untuk mendeteksi secara dini masalah gizi
kurang, gizi lebih dan kekurangan zat gizi mikro antara lain Anemia Gizi Besi
(AGB). Dilakukan melalui:
•pengukuran antropometri dengan menggunakan
indeks berat badan dan tinggi badan atau IMT
•pemeriksaan tanda dan gejala anemia
•Apabila terdapat tanda gejala anemia, maka
rujuk ke Puskesmas/fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut yaitu test
laboratorium (Hb, risiko kecacingan).
(b)Skrining anemia pada remaja putri
•Sasaran bagi remaja putri kelas 7 dan 10
•Skrining dilakukan dengan pemeriksaan tanda
dan gejala anemia serta pemeriksaan Hb di sekolah oleh petugas Puskesmas
•Jika ditemukan anemia maka dirujuk ke
Puskesmas dan ditatalaksana sesuai algoritma dari Juknis Skrining Anemia.
(c)Skrining indera penglihatan dan pendengaran
Penjelasan skrining kesehatan indera
penglihatan dan pendengaran mengacu pada penjelasan di PKPR dalam gedung.
(d)Skrining gigi dan mulut
Pemeriksaan gigi dan mulut meliputi pemeriksaan
klinis sederhana berupa pemeriksaan keadaan rongga mulut, meliputi bibir,
mukosa mulut, lidah, langit – langit, gusi, gigi termasuk kebersihan mulut.
Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kondisi klinis organ – organ tersebut,
apakah dalam kondisi normal atau ada kelainan.
(e)Skrining faktor risiko PTM
Penilaian faktor risiko PTM dapat diketahui
dari kuesioner riwayat kesehatan diri, riwayat penyakit keluarga, pemeriksaan
fisik misalnya pengukuran tekanan darah, pengukuran antropometri, pemeriksaan
gula darah bagi anak usia sekolah dan remaja yang memiliki faktor risiko
obesitas dan atau hipertensi.
(f)Skrining kesehatan jiwa
•Untuk menemukan secara dini adanya masalah
kesehatan jiwa.
•Menggunakan Kuesioner Kekuatan dan Kesulitan
pada anak/remaja atau Strength and DifficultiesQuestionnaire (SDQ) pada awal
penerimaan siswa baru (kelas 1,7, dan 10).
•Intervensi secara dini yang dapat dilakukan di
layanan primer adalah pemberian informasi, edukasi, dan konseling awal.
(g)Skrining kebugaran
•Untuk mengetahui tingkat kebugaran jasmani
diberikan rekomendasi latihan fisik terprogram sesuai dengan hasil pengukuran
kebugaran jasmani dan memotivasi anak untuk meningkatkan aktivitas fisik,
latihan fisik, dan olahraga.
•Instrumen yang digunakan dalam penjaringan
kesehatan adalah Single test yaitu tes lari 1000 meter untuk 10- 12 tahun
putera/puteri, 1600 meter untuk 13-19 tahun putera/puteri untuk menilai
kemampuan jantung-paru sebagai komponen kebugaran jasmani yang paling dominan.
•Penilaian skrining kebugaran jasmani remaja
merujuk pada Tabel 1.
(h)Skrining Imunisasi rutin
•Penilaian status imunisasi lengkap meliputi
jenis imunisasi yang sudah diberikan melalui program imunisasi.
•Bagi siswa kelas 1 dilakukan pemeriksaan
riwayat imunisasi rutin pada bayi dan baduta.
•Bagi siswa kelas 1, 2, 5 (atau pada anak usia
7, 8 dan 11 tahun) dan kelas 6 perempuan (atau pada anak perempuan usia 12
tahun) dilakukan pemeriksaan riwayat imunisasi rutin pada anak usia sekolah
dasar/ sederajat (BIAS).
(i)Skrining
faktor risiko merokok
•Untuk mengetahui adanya perilaku merokok
secara dini agar dapat diintervensi di layanan primer dengan konseling upaya
berhenti merokok (UBM).
•Dilakukan minimal 1x setiap tahun pada siswa
dengan kuesioner skrining merokok (Formulir 2) bagi remaja usia 10-18 tahun dan
pemeriksaan kadar karbon monoksida (CO) pernafasan jika tersedia alat,
c)Pemberian
Tablet Tambah Darah
Tablet Tambah Darah
diberikan bagi remaja putri SMP dan SMA/ sederajat kelas 7-12, yaitu 1 tablet
per minggu sepanjang tahun dengan kandungan 60 mg elemental besi dan 400 mcg
asam folat. Pemberian TTD di sekolah dilakukan dengan menentukan hari minum bersama
di sekolah.
d)Pemberian
Obat Cacing
Pemberian Obat Cacing
bagi anak usia sekolah dan remaja disesuaikan wilayah dengan kasus kecacingan
sedang atau tinggi, frekuensi 1x/ tahun, dengan dosis 1 tablet albendazol 400
mg atau 10 ml albendazol sirup 200 mg/5 ml atau 1 tablet mebendazol 500 mg atau
pirantel pamoat dengan ketentuan 10-11 mg/kgBB (maksimal 1 gr).
e)Imunisasi
untuk Anak Sekolah
(1)khususnya untuk jenjang SD/MI sederajat
meliputi MR (Measles Rubela) untuk mencegah Campak dan Rubela, Td dan Dt untuk
mencegah Tetanus dan Difteri, HPV (Human Papilloma Virus) untuk mencegah Kanker
Leher Rahim. Waktu pemberian disesuaikan dengan tabel 18 untuk Jadwal Bulanan
Imunisasi Anak SD/MI
(2)Untuk pemberian vaksin seperti COVID-19
dapat diberikan oleh nakes Puskesmas di luar sekolah. Saat ini vaksin COVID-19
diperbolehkan bagi anak 6-11 tahun dan 12-17 tahun.
(3)Setiap remaja putri diharapkan mencapai
status imunisasi T5 dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap
penyakit tetanus. Pemberian imunisasi yang mengandung Tetanus toxoid ditentukan
berdasarkan hasil skrining status imunisasi T.
2)Pendidikan
Kesehatan
a)Pendidikan kesehatan merupakan pemberian
pengetahuan kesehatan dan pembiasaan perilaku sehat peserta didik.
b)Materi pendidikan kesehatan yang diberikan
bagi peserta didik meliputi 8 isu prioritas kesehatan anak usia sekolah dan
remaja seperti: status gizi, kesehatan mental, kesehatan reproduksi, NAPZA
termasuk rokok, HIV/AIDS, gejala/tanda penyakit menular dan tidak menular,
kekerasan/cidera, serta masalah PHBS.
c)Dilaksanakan terencana sesuai kesepakatan
Puskesmas dengan masing-masing sekolah. Tempat pelaksanaan di sekolah.
d)Contoh bentuk kegiatan: Aksi Bergizi dengan
kegiatan aktifitas fisik, sarapan dan edukasi gizi, konsumsi TTD pada rematri.
3)Pembinaan
Lingkungan Sekolah Sehat
a)Pembinaan lingkungan
sekolah sehat adalah usaha untuk menciptakan kondisi lingkungan
sekolah/madrasah yang sehat dan dapat mendukung proses pendidikan sehingga
mencapai hasil yang optimal baik dari segi pengetahuan, sikap maupun
keterampilan. Dilaksanakan pada hari tertentu saat pembinaan puskesmas ke
sekolah, tergantung kesepakatan puskesmas dengan masing- masing sekolah. Tempat
pelaksanaan di sekolah.
b)Bentuk kegiatan:
pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan sekolah/madrasah, pembersihan dan
desinfeksi seluruh ruangan oleh puskesmas (pemeliharaan sanitasi sekolah dan
pengelolaan sampah), perawatan kebun sekolah, pembinaan kantin sehat, penerapan
kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan tanpa NAPZA (KTN), penerapan kawasan
tanpa kekerasan (KTK), surveilans dan pengendalian vektor dan binatang pembawa
penyakit serta pelaksanaan 3R (Reuse, Reduce, Recycle).
4)Pelayanan
Kesehatan Ibu dan Anak
a.Skrining Kekerasan terhadap
Perempuan dan Anak (KtPA)
1)Sasaran: Skrining kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) adalah perempuan dan anak yang
diduga atau dicurigai mengalami tindakan kekerasan.
2)Skrining dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang terlatih di Puskesmas dan Pustu.
3)Metode:
a)Skrining dilakukan dengan cara melihat,
memeriksa atau mengenali tanda-tanda yang ditemukan pada korban.
(1)Tanda-tanda kekerasan pada korban perempuan
dewasa diantaranya:
(a)Ketidaknyamanan yang terlihat ketika
membicarakan hubungan dalam rumah tangga
(b)Kehadiran pasangan yang selalu menemani
dalam ruang periksa, menguasai/ mendominasi pembicaraan, terlalu perhatian dan
tidak meninggalkan korban dengan petugas kesehatan sedikitpun
(c)Korban berkali-kali datang dengan keluhan
yang tidak jelas
(d)Korban yang mengeluh masalah kesehatan yang
diasosiasikan dengan kekerasan
(e)Luka/memar
dibagian tubuh tertentu
atau di beberapa tempat sekaligus dan Luka yang bervariasi atau memar
yang tidak dapat dijelaskan dengan baik dan tidak konsisten dengan latar
belakang kejadian serta ada jeda antara luka/ memar dengan waktu kedatangan
(f)Adanya keluhan subyektif namun tidak
ditemukan kelainan pada pemeriksaan fisiknya (keluhan somatik)
(g)Adanya gejala Post Traumatic Syndrome
Disorders (PTSD)
(h)Bisa ditemukan adanya reaksi konversi
(Histerical Convertion/Reaction) yaitukejangyangdiakibatkan bukan karena adanya
gangguan fungsi organ
(i)Luka/memar pada saat hamil, terutama di
payudara dan daerah di bawah perut
(j)Kesakitan kronis tanpa sebab yang jelas
(k)Seringnya berkunjung ke puskesmas, bisa saja
ke dokter spesialis yang berbeda-beda tanpa sebab yang jelas.
(l)Mengalami bermacam-macam Infeksi Menular
Seksual (IMS), infeksi urin dan vaginal
(m)Kehamilan yang tidak diinginkan
(n)Keguguran dan aborsi
(o)Percobaan bunuh diri
(2)Tanda-tanda pada korban anak dan remaja
adalah
semua tanda-tanda pada korban perempuan dewasa
ditambah dengan:
(a)Masalah perkembangan dan tingkah laku,
seperti kemunduran perkembangan (kembali ngompol, bertingkah laku tidak sesuai
dengan usianya dan atau sifat-sifat sebelumnya, dll).
(b)Luka/memar yang tidak sesuai dengan waktu
kejadian.
(c)Masalah psikologis seperti masalah dalam
membina kedekatan dengan orang dewasa (attachment problems), kecemasan,
kelainan tidur atau makan, serangan panik dan masalah penyalahgunaan zat
adiktif.
(d)Melihat tanda-tanda kemungkinan terjadinya
emotional abuse pada anak
(e)Melihat Tanda-tanda kemungkinan terjadinya
penelantaran (neglect) pada anak
(f)Kecurigaan adanya kekerasan fisik, seperti
memar dan bilur, luka lecet dan luka robek, Patah/disklokasi tulang, luka
bakar, cedera pada kepala, lain-lain
(g)Kecurigaan adanya kekerasan seksual
(h)Kecurigaan adanya kekerasan psikis
Tanda-tanda kekerasaan pada perempuan, anak dan
remaja dapat dilihat secara lengkap di Pedoman Pelayanan dan Rujukan Kekerasaan
Pada Perempuan dan Anak (Kemenkes RI, 2021).
Jika korban bukan merupakan rujukan dari
institusi yang berwenang, namum dicurigai sebagai korban kekerasan, petugas
dapat menggunakan Formulir Skrining Kekerasan pada Perempuan (Woman AbuseScrennng
Tools/ WAST). Formulir skrining kekerasan pada perempuan (Woman Abuse Screening
Tools/ WAST) tercantum pada formulir 3.
(3)Untuk menilai informasi anamnesis,
pemeriksaan fisik dan laboratoris pada Dugaan Kekerasan Anak dengan menggunakan
form penilaian (Joyce Adams (2001): Evolution of a classification scale:
Medical Evaluation of Suspected Child Abuse).
4)Interpretasi Hasil
a)Formulir WAST berisi beberapa pertanyaan
skrining yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi korban kekerasan terhadap
perempuan (jika ada 1 jawaban yang positif, termasuk kadang-kadang, sebaiknya
pasien dirujuk ke petugas terlatih/ yang ditunjuk untuk melayani korban KtP/A).
b)WHO merekomendasikan agar pertanyaan pada
formulir ini hanya ditanyakan kepada perempuan yang memiliki/ menunjukan
ciri-ciri atau karakteristik korban, bukan untuk diberikan kepada semua pasien
perempuan yang datang ke fasilitas kesehatan.
c)Hasil penilaian dengam menggunakan form
penilaian (Joyce Adams (2001): Evolution of a classification scale: Medical
Evaluation of Suspected Child Abuse) pada dugaan kekerasan anak ada tiga
kategori:
(1)Hasil pemeriksaan normal, tidak ada riwayat,
tidak ada perubahan perilaku, tidak ada saksi
(2)Kemungkinan terjadinya kekerasan
(3)Sangat mungkin terjadi kekerasan
5)Intervensi Lanjut
a)Jika skrining dilakukan di Pustu dan hasil skrining
menunjukkan tanda-tanda pasien mengalami kekerasan maka dilakukan intervensi
lanjutan dengan merujuk pasien dan menyampaikan hasil pemeriksaan ke Puskesmas
untuk dilaporkan kepada pihak berwenang (Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak/UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit
pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis
Masyarakat, dan/atau kepolisian)
b)Jika skrining dilakukan di Puskesmas dan hasil skrining
menunjukkan tanda-tanda pasien mengalami kekerasan maka dilakukan tatalaksana
sesuai dengan kebutuhan korban, kemudian melaporkan kepada pihak berwenang
(Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak/UPTD PPA, unit
pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga
Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau kepolisian. Jika tatalaksana
tidak dapat dilaksanakan di Puskesmas maka dapat di rujuk ke Rumah Sakit.
6)Tenaga kesehatan wajib
Memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak.
7)Pemberian informasi adanya dugaan anak
korban kekerasan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Pemberi layanan
kesehatan yang memberikan informasi adanya dugaan anak korban KtA berkedudukan
sebagai pemberi informasi bukan sebagai saksi pelapor dan berhak mendapat perlindungan
hukum. Informasi tersebut merupakan bahan yang akan ditindaklanjuti oleh
kepolisian guna kepentingan penyidikan.
8)Petugas kesehatan seringkali merupakan orang
pertama yangdidatangi oleh korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena
cidera atau trauma yang dialami oleh korban. Oleh karena itu penting bagi
petugas kesehatan untuk memahami dan memiliki kemampuan dalam melakukan
pelayanan kepada korban KtP/A, termasuk TPPO.
9)Tugas tenaga kesehatan di puskesmas melakukan
identifikasi dan tata laksana korban, mencatat kasus KtP/A secara memadai dan
menginformasikan kepada pihak terkait jika menemukan adanya dugaan terjadinya
tindak pidana kekerasan seksual, melibatkan atau kerjasama dengan jejaring
dalam penanganannya serta mensosialisasikan PP-KtP/A dengan menggunakan
berbagai media komunikasi.
b.Pelayanan Kesehatan
Gigi dan Mulut
1)Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah
setiap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut yang dilakukan untuk
meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta
memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau
masyarakat secara paripurna, terpadu dan berkualitas.
2)Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut secara
komprehensif dengan memperhatikan kekhususan kebutuhan penanganan pada ibu
hamil, anak, dan remaja termasuk pada penyandang disabilitas yang dilakukan
oleh nakes di Puskesmas dan Pustu serta kader Posyandu sesuai dengan
kewenangannya.
3)Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut pada Ibu
dan Anak
a)Ibu Hamil Tujuan :
(1)memelihara dan meningkatkan kesehatan gigi
dan mulut ibu hamil dalam rangka membantu mengoptimalkan kesehatan ibu secara
keseluruhan demi
tumbuh kembang janin yang baik karena kondisi
mulut pada ibu hamil dipengaruhi oleh hormon kehamilan.
(2)mengoptimalkan tumbuh kembang janin dan
mencegah terjadinya kelainan kongenital
tubuh khususnya dentoorofacial;(1)konseling
kesehatan berupa pemberian Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kesehatan
gigi dan mulut;
(2)pemeriksaan deteksi dini kelainan/penyakit
gigi dan mulut; dan
(3)merujuk ibu hamil dalam hal kondisi gigi dan
mulut ibu hamil memerlukan pendekatan kuratif.
(4)Terintegrasi dengan pemeriksaan antenatal
sejak K1
b)Bayi
Tujuan : pemeliharaan kesehatan rongga mulut
bayi sebelum tumbuh gigi hingga usia 12 (dua belas) bulanKomunikasi, Informasi
dan Edukasi (KIE) kepada ibu dalam bentuk konseling/penyuluhan tentang:
(1)fase pertumbuhan gigi sulung,
(2)keadaan yang menyertai pertumbuhan gigi,
(3)kelainan/penyakit yang sering terjadi pada
bayi, dan
(4)mengajarkan cara menjaga kebersihan rongga
mulut bayi sebelum tumbuh gigi hingga gigi seri
tumbuh lengkap;
c)Anak balita dan anak usia prasekolah
dilakukan dalam rentang usia 12 (dua belas) sampai 72 (tujuh puluh dua)
bulanKIE kepada orang tua tentang:
(1)edukasi kepada orang tua dan/atau anggota
keluarga lain untuk pembiasaan menggosok gigi dengan rutin dan benar,
(2)edukasi pembiasaan prilaku menggosok gigi
dengan rutin dan benar kepada anak balita dan anak usia prasekolah.
(3)pemeriksaan kondisi gigi dan pengisian kartu
menuju gigi sehat pada Buku KIA di setiap kunjungan Posyandu,
(4)merujuk anak balita dan usia prasekolah
untuk pemeriksaan lebih lanjut di fasyankes jika ditemukan risiko timbulnya
karies (seperti ada bercak hitam di gigi, pit dan fissure dalam), telah
memiliki karies dan/atau memiliki oral
hygiene yang buruk
NoSasaranPelayanan
d)Anak usia sekolah dan remaja berupa Usaha Kesehatan
Gigi Sekolah/Madrasah (UKGS/M) dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi
dengan Upaya Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M).(1)kegiatan penjaringan,
(2)pendidikan kesehatan gigi dan mulut,
(3)pemeriksaan gigi secara berkala,
(4)pelayanan kesehatan gigi dan mulut lanjutan.
4)Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut lanjutan
dilaksanakan di Puskesmasolehtenagakesehatandalamrangkamenindaklanjuti hasil
penjaringan kesehatan dan/atau pemeriksaan berkala kesehatan gigi dan mulut
yang membutuhkan pendekatan kuratif ataupun pencegahan caries.
5)Kader kesehatan saat kunjungan rumah
melakukan pemberian edukasi kepada ibu hamil, anak, dan remaja terkait
pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut.
c.Pelayanan Pengobatan
Farmakologis dan Non Farmakologis
1)Pelayanan pengobatan pada ibu dan anak
disesuaikan dengan kasus dan kewenangan serta dapat dintegrasikan dengan
pelayanan lain yang ada di FKTP.
2)Diusahakan pelayanan di FKTP diberikan
selesai dalam satu waktu (one stop services) atau bila tidak memungkinkan
ditetapkan janji temu pada pertemuan berikutnya.
3)Pemberian pengobatan pada Ibu hamil perlu
perhatian khusus agar tidak membahayakan kesehatan ibu dan janin.
4)Pelayanan pengobatan yang diberikan pada ibu
hamil yang bekerja mempertimbangkan kemungkinan adanya penyakit akibat kerja
yang membutuhkan penanganan khusus dan rekomendasi medis terkait proses kerja
yang lebih aman untuk ibu hamil.
5)Pengobatan pada anak usia sekolah dan remaja
dilakukan dengan pendekatan Manajemen Terpadu Pelayanan Kesehatan Remaja
(MTPKR)
6)Pelayanan pengobatan pada penyakit dan/atau
gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan disertai
dengan pelayanan kesehatan lingkungan yang terdiri dari:
a)Konseling: komunikasi antara Tenaga Sanitasi Lingkungan
dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan
lingkungan yang dihadapi terkait dengan penyakit dan/atau gangguan kesehatan
yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan, jika pasien tidak memungkinkan
untuk menerima konseling, konseling dapat dilakukan terhadap keluarga atau
pihak yang mendampingi.
b)Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan
dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka
pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk
meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
c)Intervensi lingkungan berupa komunikasi, informasi, dan
edukasi, serta penggerakan/pemberdayaan masyarakat, perbaikan dan pembangunan
sarana, pengembangan teknologi tepat guna dan/atau rekayasa lingkungan.
7)Ibu dan anak dengan penyakit berpotensi KLB
(daftar dan definisi operasional penyakit tercantum pada tabel 31) dilakukan
penanganan sesuai ketentuan dan dilaporkan ke klaster 4 untuk ditindaklanjuti.
8)Pelayanan kesehatan tradisional:
a)Pelayanan kesehatan tradisional (Yankestrad) dapat
diintegrasikan dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mendukung
upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Diselenggarakan di dalam
gedung dan luar gedung Fasyankes (pemberdayaan masyarakat) oleh tenaga
kesehatan dengan kompetensi tambahan di bidang kestrad dan tenaga kesehatan
tradisional.
b)Yankestrad pada ibu hamil & nifas dilaksanakan dalam
bentuk pelayanan akupresur, akupunktur dan ramuan serta edukasi asuhan mandiri
kestrad. Misal untuk meningkatkan produksi ASI, ramuan perawatan kesehatan
untuk ibu nifas, dll.
c)Yankestrad pada bayi & baduta dilaksanakan dalam
bentuk pelayanan pijat baduta dan memberikan edukasi kepada orang tua agar
dapat melakukan pijat baduta untuk menstimulasi tumbuh kembang.
d)Yankestrad pada anak & remaja dilaksanakan dalam
bentuk pelayanan akupresur, akupunktur dan ramuan serta edukasi asuhan mandiri
kestrad. Misal: membantu mengurangi nyeri haid, meningkatkan daya tahan tubuh,
meningkatkan nafsu makan.
e)Kader kesehatan saat kunjungan rumah dapat melibatkan
kader kestrad untuk melakukan edukasi ramuan dan akupresur kepada ibu hamil,
anak dan remaja terkait pemeliharaan kesehatan dengan memanfaatkan kesehatan
tradisional.
d.Rujukan medis,
sosial, dan hukum
1)Rujukan medis
berdasarkan indikasi, sesuai algoritma MTBS, dan algoritma MTPKR.
2)Rujukan sosial:
terkait perlindungan anak misal ada indikasi kekerasan seksual. Instansi yang
perlu diberi informasi yaitu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan
Perlindungan Anak) dan shelter (apabila ada).
3)Rujukan hukum:
terkaitkekerasan pada anak baik seksual, fisik, untuk dilaporkan kepada Pihak
Berwajib, dengan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya.
No comments:
Post a Comment