LINTAS KLASTER
Penanggung jawab pelayanan lintas klaster, bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klaster siklus hidup, dalam bentuk:
Pelayanan Kegawatdaruratan merupakan tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Sedangkan Pasien Gawat Darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera. Penanganan pada pasien dengan keadaan tersebut perlu dilakukan secra cepat dan tepat agar dapat menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan pada pasien.
Pelayanan
Kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Kriteria
kegawatdaruratan antara lain, yaitu:
a) mengancam nyawa,
membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
b) adanya gangguan pada
jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
c. adanya penurunan
kesadaran;
d. adanya gangguan
hemodinamik; dan/atau
e. memerlukan tindakan segera.
Pelayanan kegawatdaruratan wajib diberikan oleh Puskesmas baik rawat inap dan non rawat inap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelayanan gawat darurat dilaksanakan dalam ruangan khusus dengan standar sesuai peraturan yang berlaku. Dalam memberikan Pelayanan kegawatdaruratan yang optimal Puskesmas perlu memenuhi SDM, sarana prasarana, obat dan bahan medis habis pakai, dan alat kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelayanan yang
diberikan sesuai dengan kemampuan dan standar pelayanan yang berlaku di
Puskesmas yang meliputi meliputi pelayanan:
1.Triase
Memilah Pasien berdasarkan beratnya cedera atau penyakit. Dimana dilakukan pemberlakuan sistem prioritas dengan penentuan/ penyeleksian Pasien yang harus didahulukan untuk mendapatkan penanganan, yang mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul berdasarkan:
a) Ancaman jiwa yang dapat mematikan dalam hitungan menit,
b) Dapat mati dalam hitungan jam,
c) Trauma ringan dan
d) Sudah meninggal.
2.Survei primer
Penilaian awal,
resusitasi dan stabilisasi
3.Survei sekunder
Pemeriksaan lanjutan
sesuai kebutuhan
4.Tatalaksana definitif
Penanganan/pemberian
tindakan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan setiap Pasien
5.Rujukan
Jika tindak lanjut
penanganan terhadap Pasien tidak memungkinkan untuk dilakukan di Puskesmas
No comments:
Post a Comment