3.Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja Puskesmas (P3) Puskesmas memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian.
a.Pengawasan
1)Pengawasan dilakukan untuk standar minimal
SDM dan sarana prasarana yang wajib dipenuhi oleh Puskesmas
2)Pengawasan yang dilakukan mencakup a) aspek
administratif, seperti registrasi pasien sampai penerimaan obat dan BMHP,
sumber daya kesehatan, sarana, prasarana, alat kesehatan dan keuangan, dan b)
kinerja, seperti evaluasi kegiatan, dan teknis pelayanan.
3)Pengawasan Puskesmas terdiri atas pengawasan
internal dan eksternal yang dilakukan melalui kegiatan supervisi secara
terjadwal atau sewaktu-waktu dalam lingkup Puskesmas dan jaringannya, sekolah,
Posyandu dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) lainnya serta
kunjungan rumah.
4)Pengawasan internal adalah pengawasan yang
dilakukan oleh Puskesmas sendiri, baik oleh kepala Puskesmas, tim audit
internal, tim mutu, maupun penanggung jawab klaster.
5)Pengawasan melalui audit internal bertujuan
untuk mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data, hasil
analisis, hasil penilaian, dan rekomendasi tim audit internal sebagai dasar
untuk pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan atau perubahan
baik pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen mutu.
6)Tahapan dalam melakukan audit yaitu:
a)Persiapan
Tim audit menyusun rencana program audit diinformasikan ke
masing – masing klaster
b)Pelaksanaan audit
•Berdasarkan rencana audit, tim auditor internal
melaksanakan audit internal. Pada tahapan ini, tim melakukan pengumpulan data
dengan metode seperti telaah dokumen, pengamatan, wawancara, simulasi,
memeriksa dokumen dengan memanfaatkan daftar tilik, mencari bukti-bukti,
melakukan pemeriksaan silang dan mencari informasi dari sumber luar.
•Selanjutnya hasilnya dianalisis sampai dengan disusun
rencana tindaklanjut.
7)Pengawasan eksternal dilakukan oleh instansi dari luar Puskesmas antara lain dinas kesehatan kabupaten/kota, lintas sektor terkait, dan melalui akreditasi Puskesmas.
b.Pengendalian
1)Pengendalian adalah serangkaian aktivitas
untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah
ditetapkan sebelumnya dengan cara membandingkan capaian saat ini dengan target
yang telah ditetapkan. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka harus dilakukan
upaya perbaikan (corrective action) berkesinambungan.
2)Kegiatan pengendalian dapat dilakukan pada
saat monitoring dan evaluasi kegiatan di Lokakarya Mini Bulanan dan pertemuan
tinjauan manajemen.
3)Pertemuan tinjauan manajemen dilakukan oleh Puskesmas sebagai upaya pengendalian yang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi.
c.Penilaian Kinerja
Puskesmas
1)Penilaian Kinerja Puskesmas adalah suatu
proses yang obyektif dan sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan
menggunakan informasi untuk menentukan seberapa efektif dan efisien cakupan
pelayanan kesehatan serta cakupan manajemen puskesmas sebagai penilaian hasil
kerja/prestasi Puskesmas.
2)Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama dengan
Puskesmas menetapkan target dan indikator serta dukungan sumber daya bagi
masing-masing Puskesmas berdasarkan evaluasi hasil kinerja Puskesmas tahun
sebelumnya.
3)Puskesmas melakukan Penilaian Kinerja
Puskesmas berdaskan hasil pengumpulan data pencapaian dan menyampaikannya
kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
No comments:
Post a Comment