3.Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja Puskesmas (P3)

3.Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja Puskesmas (P3) Puskesmas memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian.

a.Pengawasan

1)Pengawasan dilakukan untuk standar minimal SDM dan sarana prasarana yang wajib dipenuhi oleh Puskesmas


2)Pengawasan yang dilakukan mencakup a) aspek administratif, seperti registrasi pasien sampai penerimaan obat dan BMHP, sumber daya kesehatan, sarana, prasarana, alat kesehatan dan keuangan, dan b) kinerja, seperti evaluasi kegiatan, dan teknis pelayanan.


3)Pengawasan Puskesmas terdiri atas pengawasan internal dan eksternal yang dilakukan melalui kegiatan supervisi secara terjadwal atau sewaktu-waktu dalam lingkup Puskesmas dan jaringannya, sekolah, Posyandu dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) lainnya serta kunjungan rumah.


4)Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh Puskesmas sendiri, baik oleh kepala Puskesmas, tim audit internal, tim mutu, maupun penanggung jawab klaster.


5)Pengawasan melalui audit internal bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data, hasil analisis, hasil penilaian, dan rekomendasi tim audit internal sebagai dasar untuk pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan atau perubahan baik pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen mutu.


6)Tahapan dalam melakukan audit yaitu:

a)Persiapan

Tim audit menyusun rencana program audit diinformasikan ke masing – masing klaster


 b)Pelaksanaan audit

    •Berdasarkan rencana audit, tim auditor internal melaksanakan audit internal. Pada tahapan ini, tim melakukan pengumpulan data dengan metode seperti telaah dokumen, pengamatan, wawancara, simulasi, memeriksa dokumen dengan memanfaatkan daftar tilik, mencari bukti-bukti, melakukan pemeriksaan silang dan mencari informasi dari sumber luar.

   •Selanjutnya hasilnya dianalisis sampai dengan disusun rencana tindaklanjut.


7)Pengawasan eksternal dilakukan oleh instansi dari luar Puskesmas antara lain dinas kesehatan kabupaten/kota, lintas sektor terkait, dan melalui akreditasi Puskesmas.

b.Pengendalian

1)Pengendalian adalah serangkaian aktivitas untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya dengan cara membandingkan capaian saat ini dengan target yang telah ditetapkan. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka harus dilakukan upaya perbaikan (corrective action) berkesinambungan.


2)Kegiatan pengendalian dapat dilakukan pada saat monitoring dan evaluasi kegiatan di Lokakarya Mini Bulanan dan pertemuan tinjauan manajemen.


3)Pertemuan tinjauan manajemen dilakukan oleh Puskesmas sebagai upaya pengendalian yang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi.

c.Penilaian Kinerja Puskesmas

1)Penilaian Kinerja Puskesmas adalah suatu proses yang obyektif dan sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menggunakan informasi untuk menentukan seberapa efektif dan efisien cakupan pelayanan kesehatan serta cakupan manajemen puskesmas sebagai penilaian hasil kerja/prestasi Puskesmas.


2)Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama dengan Puskesmas menetapkan target dan indikator serta dukungan sumber daya bagi masing-masing Puskesmas berdasarkan evaluasi hasil kinerja Puskesmas tahun sebelumnya.


3)Puskesmas melakukan Penilaian Kinerja Puskesmas berdaskan hasil pengumpulan data pencapaian dan menyampaikannya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

No comments:

Post a Comment