a) Sebagai unit pelaksana teknis dan unit pelayanan bidang kesehatan daerah yang berfungsi
secara profesional yang
beroperasi di Puskesmaa harus mempunyai visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang
selaras dengan visi dan misi presiden pada
masa sekarang. peraturan . dan pemerintahan daerah.
b) Puskes harus
memberikan pelayanan sesuai dengan
hasil analisis visi, misi,
tujuan, nilai, kebutuhan dan harapan
masyarakat, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis
risiko pelayanan, analisis risiko pelayanan, dan analisis risiko
pelayanan. data kinerja
dan peraturan
perundang-undangan. .
c) Untuk memperoleh hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, perlu dilakukan
analisis situasional terhadap data kerja
Puskesma dan data status
kesehatan masyarakat di wilayah kerja, termasuk data
status kesehatan masyarakat di wilayah kerja. hasil perkenalan. PIS-PK yang disusun berdasarkan wilayah kerja Puskesma.
d) Jenis data kegiatan
Puskes dan data kesehatan
masyarakat di wilayah kerja serta tahapan analisisnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan Puskes dan sistem informasi Puskes.
e) Kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berbeda-beda pada
setiap daerah. Fokus masalah kesehatan dapat
berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu,
perlu dilakukan identifikasi dan analisis peluang untuk
mengembangkan layanan Puskes serta meningkatkan
kualitas dan kinerja.
f) Dalam memberikan
pelayanan kepada UKM, UKP, laboratorium
dan obat-obatan, risiko-risiko yang timbul atau mungkin timbul harus diidentifikasi, dianalisis dan dikelola agar pelayanan yang diberikan aman bagi masyarakat, petugas dan lingkungan.
g) Hasil analisis risiko layanan harus dipertimbangkan dalam perencanaan, sehingga tindakan pencegahan dan mitigasi risiko
direncanakan sejak awal dan sumber daya yang memadai disediakan untuk pencegahan dan pengurangan risiko.
h) Hasil penetapan jenis pelayanan serta penyusunan dan analisis perencanaan Puskesmas terdiri atas:
a) hasil identifikasi dan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat,
b) hasil identifikasi dan analisis peluang pengembangan pelayanan dan
c) hasil identifikasi dan analisis risiko yang berkaitan dengan
risiko pelayanan, dan KMP, UKM dan UKP, laboratorium
dan obat-obatan, termasuk gedung,
prasarana dan peralatan Puskes.
i) Agar Puskesmas dapat
mengarahkan pekerjaan kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam
pencapaian tujuannya, Puskes harus menyusun rencana aksi untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun,
yang selanjutnya akan ditetapkan
dalam rencana tahunan Puskesmas.
Puskes pada tahun 2010 berupa rencana aksi (RUK) dan rencana aksi (RPK) sesuai dengan siklus perencanaan
anggaran daerah.
j) Perencanaan puskesmas dilakukan secara terpadu, meliputi KMP, UKM, UKP, laboratorium dan
obat-obatan, serta disusun
bersama pihak terkait dan masyarakat.
k) Pimpinan Puskes
menyusun rencana aksi terpadu (IAP) yang dibahas dalam
Musrenbang desa dan musrenbang kecamatan,
selanjutnya disampaikan kepada komite kesehatan daerah kabupaten/kota.
l) Rencana Aksi Tahunan (RPK) disusun berdasarkan: (1)
alokasi anggaran sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DTA) yang disetujui oleh komite kesehatan daerah kabupaten/kota; (2) Usulan RUK dan (3) situasi pada saat penyusunan RPK tahun
tersebut.
m) RPK Tahunan dibagi menjadi RPK bulanan dan target pencapaian serta rencana pemantauan
dan pengendalian.
n) Penyusunan rencana
pelaksanaan bulanan didasarkan pada hasil perbaikan
proses pelaksanaan operasional dan hasil pencapaian
indikator yang ditentukan.
o) Rencana, rencana lima tahun,
dan RPK, dapat diubah/disesuaikan
dengan kebutuhan saat ini apabila ditemukan kondisi tertentu dalam hasil analisis pemantauan dan pengendalian operasional, termasuk perubahan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
p) Rencana tersebut harus diubah dengan alasan yang tepat agar kinerja Puskesmas sebaik-baiknya.
q) Rencana
lima tahunan dan rencana tahunan Puskesmas Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) ditaati oleh peraturan perundang-undangan BLUD.
No comments:
Post a Comment