m. Edukasi, Pendidikan dan Pelatihan
1) Standar PPI 13
Rumah sakit melakukan edukasi
tentang PPI kepada staf klinis dan nonklinis, pasien, keluarga pasien, serta
petugas lainnya yang terlibat dalam pelayanan pasien.
2) Maksud dan Tujuan PPI 13
Agar program PPI efektif harus
dilakukan edukasi kepada staf klinis dan nonkliniks tentang program PPI pada
waktu mereka baru bekerja di rumah sakit dan diulangi secara teratur. Edukasi
diikuti oleh staf klinik dan staf nonklinik, pasien, keluarga pasien, pedagang,
dan juga pengunjung. Pasien dan keluarga didorong untuk berpartisipasi dalam
implementasi program PPI. Pelatihan diberikan sebagai bagian dari orientasi
kepada semua staf baru dan dilakukan pelatihan kembali secara berkala, atau
paling sedikit jika ada perubahan kebijakan, prosedur, dan praktik yang menjadi
panduan program PPI. Dalam pendidikan juga disampaikan temuan dan kecenderungan
ukuran kegiatan. Berdasar atas hal di atas maka rumah sakit agar menetapkan
program pelatihan PPI yang meliputi pelatihan untuk
a) orientasi pegawai baru baik
staf klinis maupun nonklinis di tingkat rumah sakit maupun di unit pelayanan;
b) staf klinis (profesional
pemberi asuhan) secara berkala;
c) staf nonklinis;
d) pasien dan keluarga; dan
e) pengunjung.
3) Elemen Penilaian PPI 13
a) Rumah sakit menetapkan program
pelatihan dan edukasi tentang PPI yang meliputi a) – e) yang ada pada Maksud dan Tujuan.
b) Ada bukti pelaksanaan
pelatihan untuk semua staf klinik dan nonklinik sebagai bagian dari orientasi
pegawai baru tentang regulasi dan praktik program
PPI.
c) Ada bukti pelaksanaan edukasi
untuk pasien, keluarga, dan pengunjung
No comments:
Post a Comment