l. Program Penelitian Bersubjek Manusia Di Rumah Sakit
1) Standar TKRS 15
Pimpinan rumah sakit bertanggung
jawab terhadap mutu dan keamanan dalam program penelitian bersubjek manusia.
2) Maksud dan Tujuan TKRS 15
Penelitian bersubjek manusia
merupakan sebuah proses yang kompleks dan signifikan bagi rumah sakit. Direktur
menetapkan penanggung jawab penelitian di rumah sakit untuk melakukan
pemantauan proses penelitian di rumah sakit (mis. Komite penelitian). Pimpinan
rumah sakit harus memiliki komitmen yang diperlukan untuk menjalankan
penelitian dan pada saat yang bersamaan melindungi pasien yang telah setuju
untuk mengikuti proses pengobatan dan atau diagnostik dalam penelitian.
Komitmen pemimpin unit terhadap
penelitian dengan subjek manusia tidak terpisah dari komitmen mereka terhadap
perawatan pasien-komitmen terintegrasi di semua tingkatan. Dengan demikian,
pertimbangan etis, komunikasi yang baik, pemimpin unit dan layanan yang bertanggung
jawab, kepatuhan terhadap peraturan, dan sumber daya keuangan dan non-keuangan
merupakan komponen dari komitmen ini. Pimpinan rumah sakit mengakui kewajiban
untuk melindungi pasien terlepas dari sponsor penelitian.
3) Elemen Penilaian TKRS 15
a) Pimpinan rumah sakit
menetapkan penanggung jawab program penelitian di dalam rumah sakit yang
memastikan semua proses telah sesuai dengan kode etik penelitian dan
persyaratan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
b) Terdapat proses untuk
menyelesaian konflik kepentingan (finansial dan non finansial) yang terjadi
akibat penelitian di rumah sakit.
c) Pimpinan rumah sakit telah
mengidentifikasi fasilitas dan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan
penelitian, termasuk di dalam nya kompetensi sumber daya yang akan
berpartisipasi di dalam penelitian sebagai pimpinan dan anggota tim
peneliti.
d) Terdapat proses yang
memastikan bahwa seluruh pasien yang ikut di dalam penelitian telah melalui
proses persetujuan tertulis (informed consent) untuk melakukan penelitian,
tanpa adanya paksaan untuk mengikuti penelitian dan telah mendapatkan informasi
mengenai lamanya penelitian, prosedur yang harus dilalui, siapa yang dapat
dikontak selama penelitian berlangsung, manfaat, potensial risiko serta
alternatif pengobatan lainnya.
e) Apabila penelitian dilakukan
oleh pihak ketiga (kontrak), maka pimpinan rumah sakit memastikan bahwa pihak
ketiga tersebut bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi dari mutu,
keamanan dan etika dalam penelitian.
f) Penanggung jawab penelitian
melakukan kajian dan evaluasi terhadap seluruh penelitian yang dilakukan di
rumah sakit setidaknya 1 (satu) tahun sekali.
g) Seluruh kegiatan penelitian
merupakan bagian dari program mutu rumah sakit dan dilakukan pemantauan serta
evaluasinya secara berkala sesuai ketetapan rumah sakit.
No comments:
Post a Comment