k. Manajemen Risiko

 k.  Manajemen Risiko

 

1) Standar TKRS 14

Program manajemen risiko yang terintegrasi digunakan untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di rumah sakit.

 

2) Maksud dan Tujuan TKRS 14 

Manajemen risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya. Tujuan penerapan manajemen risiko untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di rumah sakit. Rumah sakit perlu menerapkan manajemen risiko dan rencana penanganan risiko untuk memitigasi dan mengurangi risiko bahaya yang ada atau mungkin terjadi. 

Beberapa kategori risiko yang harus diidentifikasi meliputi namun tidak terbatas pada risiko: 

a) Operasional adalah risiko yang terjadi saat rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien baik klinis maupun non klinis.

Risiko klinis yaitu risiko operasional yang terkait dengan pelayanan kepada pasien (keselamatan pasien) meliputi risiko yang berhubungan dengan perawatan klinis dan pelayanan penunjang seperti kesalahan diagnostik, bedah atau pengobatan.

Risiko non klinis yang juga termasuk risiko operasional adalah risiko PPI (terkait pengendalian dan pencegahan infeksi misalnya sterilisasi, laundry, gizi, kamar jenazah dan lain-lainnya), risiko MFK (terkait dengan fasilitas dan lingkungan, seperti kondisi bangunan yang membahayakan, risiko yang terkait dengan ketersediaan sumber air dan listrik, dan lain lain. Unit klinis maupun non klinis dapat memiliki risiko yang lain sesuai dengan proses bisnis/kegiatan yang dilakukan di unitnya. Misalnya unit humas dapat mengidentifikasi risiko reputasi dan risiko keuangan;

b) Risiko keuangan; risiko kepatuhan (terhadap hukum dan peraturan yang berlaku); 

c) Risiko reputasi (citra rumah sakit yang dirasakan oleh masyarakat);

d) Risiko strategis (terkait dengan rencana strategis termasuk tujuan strategis rumah sakit); dan

e) Risiko kepatuhan terhadap hukum dan regulasi. Proses manajemen risiko yang diterapkan di rumah sakit meliputi:

a) Komunikasi dan konsultasi.

b) Menetapkan konteks.

c) Identifikasi risiko sesuai kategori risiko pada poin a) - e)

d) Analisis risiko.

e) Evaluasi risiko.

f) Penanganan risiko.

g) Pemantauan risiko.

Program manajemen risiko rumah sakit harus disusun setiap tahun berdasarkan daftar risiko yang diprioritaskan dalam profil risiko meliputi:

a) Proses manajemen risiko (poin a)-g)).

b) Integrasi manajemen risiko di rumah sakit.

c) Pelaporan kegiatan program manajemen risiko.

d) Pengelolaan klaim tuntunan yang dapat menyebabkan tuntutan.

 3)  Elemen Penilaian TKRS 14 

a) Direktur dan pimpinan rumah sakit berpartisipasi dan menetapkan program manajemen risiko tingkat rumah sakit meliputi poin a) sampai dengan d) dalam maksud dan tujuan. 

b) Direktur memantau penyusunan daftar risiko yang diprioritaskan menjadi profil risiko di tingkat rumah sakit.

No comments:

Post a Comment