k. Manajemen Risiko
1) Standar TKRS 14
Program manajemen risiko yang
terintegrasi digunakan untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di rumah
sakit.
2) Maksud dan Tujuan TKRS 14
Manajemen risiko adalah proses
yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, evaluasi,
pengendalian, informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk
berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya. Tujuan
penerapan manajemen risiko untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di
rumah sakit. Rumah sakit perlu menerapkan manajemen risiko dan rencana
penanganan risiko untuk memitigasi dan mengurangi risiko bahaya yang ada atau
mungkin terjadi.
Beberapa kategori risiko yang
harus diidentifikasi meliputi namun tidak terbatas pada risiko:
a) Operasional adalah risiko yang
terjadi saat rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien baik klinis maupun
non klinis.
Risiko klinis yaitu risiko
operasional yang terkait dengan pelayanan kepada pasien (keselamatan pasien)
meliputi risiko yang berhubungan dengan perawatan klinis dan pelayanan
penunjang seperti kesalahan diagnostik, bedah atau pengobatan.
Risiko non klinis yang juga
termasuk risiko operasional adalah risiko PPI (terkait pengendalian dan
pencegahan infeksi misalnya sterilisasi, laundry, gizi, kamar jenazah dan
lain-lainnya), risiko MFK (terkait dengan fasilitas dan lingkungan, seperti
kondisi bangunan yang membahayakan, risiko yang terkait dengan ketersediaan
sumber air dan listrik, dan lain lain. Unit klinis maupun non klinis dapat
memiliki risiko yang lain sesuai dengan proses bisnis/kegiatan yang dilakukan
di unitnya. Misalnya unit humas dapat mengidentifikasi risiko reputasi dan
risiko keuangan;
b) Risiko keuangan; risiko
kepatuhan (terhadap hukum dan peraturan yang berlaku);
c) Risiko reputasi (citra rumah
sakit yang dirasakan oleh masyarakat);
d) Risiko strategis (terkait
dengan rencana strategis termasuk tujuan strategis rumah sakit); dan
e) Risiko kepatuhan terhadap
hukum dan regulasi. Proses manajemen risiko yang diterapkan di rumah sakit
meliputi:
a) Komunikasi dan konsultasi.
b) Menetapkan konteks.
c) Identifikasi risiko sesuai
kategori risiko pada poin a) - e)
d) Analisis risiko.
e) Evaluasi risiko.
f) Penanganan risiko.
g) Pemantauan risiko.
Program manajemen risiko rumah
sakit harus disusun setiap tahun berdasarkan daftar risiko yang diprioritaskan
dalam profil risiko meliputi:
a) Proses manajemen risiko (poin
a)-g)).
b) Integrasi manajemen risiko di
rumah sakit.
c) Pelaporan kegiatan program
manajemen risiko.
d) Pengelolaan klaim tuntunan
yang dapat menyebabkan tuntutan.
3) Elemen
Penilaian TKRS 14
a) Direktur dan pimpinan rumah
sakit berpartisipasi dan menetapkan program manajemen risiko tingkat rumah
sakit meliputi poin a) sampai dengan d) dalam maksud dan tujuan.
b) Direktur memantau penyusunan
daftar risiko yang diprioritaskan menjadi profil risiko di tingkat rumah sakit.
No comments:
Post a Comment