j. Penularan Infeksi
1) Standar PPI 10
Rumah sakit menyediakan APD untuk
kewaspadaan
(barrier precautions) dan
prosedur isolasi untuk penyakit menular melindungi pasien dengan imunitas
rendah (immunocompromised) dan mentransfer pasien dengan airborne diseases di
dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit serta penempatannya dalam waktu
singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif
(ventilasi alamiah dan mekanik).
2) Standar PPI 10.1
Rumah sakit mengembangkan dan
menerapkan sebuah proses untuk menangani lonjakan mendadak (outbreak) penyakit
infeksi air borne.
3) Maksud dan Tujuan PPI 10, PPI 10.1
Rumah sakit menetapkan regulasi
isolasi dan pemberian penghalang pengaman serta menyediakan fasilitasnya.
Regulasi ditetapkan berdasar atas bagaimana penyakit menular dan cara menangani
pasien infeksius atau pasien immuno-suppressed. Regulasi isolasi juga
memberikan perlindungan kepada staf dan pengunjung serta lingkungan pasien.
(lihat juga PP 3) Kewaspadaan terhadap udara penting untuk mencegah penularan
bakteri infeksius yang dapat bertahan lama di udara. Pasien dengan infeksi
“airborne” sebaiknya ditempatkan di kamar dengan tekanan negatif (negative
pressure room). Jika struktur bangunan tidak memungkinkan membangun ruangan
dengan tekanan negatif maka rumah sakit dapat mengalirkan udara lewat sistem
penyaring HEPA (high effieciency particulate air) pada tingkat paling sedikit
12 kali pertukaran udara per jam. Rumah sakit sebaiknya menetapkan program
untuk menangani pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika sistem HEPA
tidak ada, termasuk jika ada banyak pasien masuk menderita infeksi menular.
Pembersihan kamar dengan benar setiap hari selama pasien tinggal di rumah sakit
dan pembersihan kembali setelah pasien keluar pulang harus dilakukan sesuai
dengan standar atau pedoman pengedalian infeksi.
4) Elemen Penilaian PPI 10
a) Rumah sakit menyediakan dan
menempatkan ruangan untuk pasien dengan imunitas rendah (immunocompromised)
sesuai dengan peraturan perundang undangan.
b) Rumah sakit melaksanakan
proses transfer pasien airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah
sakit sesuai dengan peraturan perundangundangan termasuk di ruang gawat darurat
dan ruang lainnya
c) Rumah sakit telah menempatkan
pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai
kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan
termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya.
d) Ada bukti pemantauan ruang
tekanan negatif dan penempatan pasien secara rutin.
5) Elemen Penilaian
PPI 10.1
a) Rumah sakit menerapkan proses
pengelolaan pasien bila terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air
borne.
b) Rumah sakit menyediakan ruang
isolasi dengan tekanan negatif bila terjadi ledakan pasien (outbreak) sesuai
dengan peraturan perundangan.
c) Ada bukti dilakukan edukasi
kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien
(outbreak) penyakit infeksi air borne.
No comments:
Post a Comment