i.Konstruksi dan Renovasi
1) Standar MFK 10
Rumah sakit melakukan penilaian
risiko prakontruksi/Pre Contruction Risk Assessment (PCRA) pada waktu
merencanakan pembangunan baru (proyek konstruksi), renovasi dan pembongkaran.
2) Maksud dan tujuan MFK 10
Kegiatan konstruksi, renovasi,
pembongkaran, dan pemeliharaan di rumah sakit dapat berdampak pada semua orang
dalam area rumah sakit. Namun, pasien mungkin menderita dampak terbesar.
Misalnya, kebisingan dan getaran yang terkait dengan aktivitas ini dapat
memengaruhi tingkat kenyamanan pasien, dan debu serta bau dapat mengubah
kualitas udara, yang dapat mengancam status pernapasan pasien. Risiko terhadap
pasien, staf, pengunjung, badan usaha independen, dan lainnya di rumah sakit
akan bervariasi tergantung pada sejauh mana aktivitas konstruksi, renovasi,
pembongkaran, atau pemeliharaan dan dampaknya terhadap perawatan pasien,
infrastruktur, dan utilitas.
Untuk menilai risiko yang terkait
dengan konstruksi, renovasi, atau proyek pembongkaran, atau aktivitas
pemeliharaan yang memengaruhi perawatan pasien maka rumah sakit melakukan
koordinasi antar satuan kerja terkait, termasuk, sesuai kebutuhan, perwakilan
dari desain proyek, pengelolaan proyek, teknik fasilitas, fasilitas
keamanan/keselamatan, pencegahan dan pengendalian infeksi, keselamatan
kebakaran, rumah tangga, layanan teknologi informasi, dan satuan kerja serta
layanan klinis.
Penilaian risiko digunakan untuk
mengevaluasi risiko secara komprehensif untuk mengembangkan rencana dan
menerapkan tindakan pencegahan yang akan meminimalkan dampak proyek konstruksi
terhadap kualitas, keselamatan dan keamanan perawatan pasien.
Proses penilaian risiko
konstruksi meliputi:
a) Kualitas udara;
b) Pencegahan dan pengendalian
infeksi;
c) Utilitas;
d) Kebisingan;
e) Getaran;
f) Bahan dan limbah berbahaya;
g) Keselamatan kebakaran;
h) Keamanan;
i) Prosedur darurat, termasuk
jalur/keluar alternatif dan akses ke layanan darurat; dan
j) Bahaya lain yang mempengaruhi
perawatan, pengobatan, dan layanan.
Selain itu, rumah sakit
memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, ditegakkan, dan
didokumentasikan. Sebagai bagian dari penilaian risiko, risiko infeksi pasien
dari konstruksi dievaluasi melalui penilaian risiko pengendalian infeksi, juga
dikenal sebagai ICRA.
Setiap ada kontruksi, renovasi
dan demolisi harus dilakukan penilaian risiko prakontruksi termasuk dengan
rencana/pelaksanaan pengurangan risiko dampak keselamatan serta keamanan bagi
pasien, keluarga, pengunjung, dan staf. Hal ini berdampak memerlukan biaya maka
rumah sakit dan pihak kontraktor juga perlu menyediakan anggaran untuk
penerapan Pra Contruction Risk Assessment (PCRA) dan Infection Control Risk
Assessment (ICRA).
3) Elemen
Penilaian MFK 10
a) Rumah sakit menerapkan
penilaian risiko prakonstruksi (PCRA) terkait rencana konstruksi, renovasi dan
demolisi meliputi poin a) - j) seperti di maksud dan tujuan diatas.
b) Rumah sakit melakukan
penilaian risiko prakontruksi (PCRA) bila ada rencana kontruksi, renovasi dan
demolisi.
c) Rumah sakit melakukan tindakan
berdasarkan hasil penilaian risiko untuk meminimalkan risiko selama
pembongkaran, konstruksi, dan renovasi.
d) Rumah sakit memastikan bahwa
kepatuhan kontraktor dipantau, dilaksanakan, dan didokumentasikan.
No comments:
Post a Comment