i. Etika Rumah Sakit
1) Standar TKRS 12
Pimpinan rumah sakit menetapkan
kerangka kerja pengelolaan etik rumah sakit untuk menangani masalah etik rumah
sakit meliputi finansial, pemasaran, penerimaan pasien, transfer pasien,
pemulangan pasien dan yang lainnya termasuk konflik etik antar profesi serta
konflik kepentingan staf yang mungkin bertentangan dengan hak dan kepentingan
pasien.
2) Maksud dan Tujuan TKRS 12
Rumah sakit menghadapi banyak
tantangan untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu. Dengan kemajuan
dalam teknologi medis, pengaturan finansial, dan harapan yang terus meningkat,
dilema etik dan kontroversi telah menjadi suatu hal yang lazim terjadi.
Pimpinan rumah sakit bertanggung
jawab secara profesional dan hukum untuk menciptakan dan mendukung lingkungan
dan budaya etik dan dan memastikan bahwa pelayanan pasien diberikan dengan
mengindahkan norma bisnis, keuangan, etika dan hukum, serta melindungi pasien
dan hak-hak pasien serta harus menunjukkan teladan perilaku etik bagi stafnya.
Untuk melaksanakan hal tersebut
Direktur menetapkan Komite Etik rumah sakit untuk menangani masalah dan dilema
etik dalam dalam pelayanan klinis (misalnya perselisihan antar profesional dan
perselisihan antara pasien dan dokter mengenai keputusan dalam pelayanan
pasien) dan kegiatan bisnis rumah sakit (misalnya kelebihan input pada
pembayaran tagihan pasien yang harus dikembalikan oleh rumah sakit). Dalam melaksanakan tugasnya Komite Etik:
a) Menyusun kode etik rumah sakit
yang mengacu pada kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI)
b) Menyusun kerangka kerja
pengelolaan etik rumah sakit mencakup tapi tidak terbatas pada:
(1) Menjelaskan pelayanan yang
diberikan pada pasien secara jujur;
(2) Melindungi kerahasiaan
informasi pasien;
(3) Mengurangi kesenjangan dalam
akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan dampak klinis.
(4) Menetapkan kebijakan tentang
pendaftaran pasien, transfer, dan pemulangan pasien;
(5) Mendukung transparansi dalam
melaporkan pengukuran hasil kinerja klinis dan kinerja non klinis
(6) Keterbukaan kepemilikan agar
tidak terjadi konflik kepentingan misalnya hubungan kepemilikan antara dokter
yang memberikan instruksi pemeriksaan penunjang dengan fasilitas laboratorium
atau fasilitas radiologi di luar rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan.
(7) Menetapkan mekanisme bahwa
praktisi kesehatan dan staf lainnya dapat melaporkan kesalahan klinis (clinical
error) atau mengajukan kekhawatiran etik tanpa takut dihukum, termasuk
melaporkan perilaku staf yang merugikan terkait masalah klinis ataupun
operasional;
(8) Mendukung keterbukaan dalam
sistem pelaporan mengenai masalah/isu etik tanpa takut diberikan sanksi;
(9) Memberikan solusi yang
efektif dan tepat waktu untuk masalah etik yang terjadi;
(10) Memastikan praktik
nondiskriminasi dalam pelayanan pasien dengan mengingat norma hukum dan budaya
negara; dan
(11) Tagihan biaya pelayanan
harus akurat dan dipastikan bahwa insentif dan pengelolaan pembayaran tidak
menghambat pelayanan pasien.
(12) Pengelolaan kasus etik pada
konflik etik antar profesi di rumah sakit, serta penetapan Code of Conduct bagi
staf sebagai pedoman perilaku sesuai dengan standar etik di rumah sakit.
Komite Etik mempertimbangkan
norma-norma nasional dan internasional terkait dengan hak asasi manusia dan
etika profesional dalam menyusun etika dan dokumen pedoman lainnya.
Pimpinan rumah sakit mendukung
pelaksanaan kerangka kerja pengeloaan etik rumah sakit seperti pelatihan untuk
praktisi kesehatan dan staf lainnya.
3) Elemen
Penilaian TKRS 12
a) Direktur rumah sakit
menetapkan Komite Etik rumah sakit.
b) Komite Etik telah menyusun
kode etik rumah sakit yang mengacu pada Kode Etik Rumah Sakit Indonesia
(KODERSI) dan ditetapkan Direktur.
c) Komite Etik telah menyusun
kerangka kerja pelaporan dan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman
pengelolaan kode etik rumah sakit meliputi poin (1) sampai dengan (12) dalam
maksud dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai yang dianut rumah
sakit.
d) Rumah sakit menyediakan sumber
daya serta pelatihan kerangka pengelolaan etik rumah sakit bagi praktisi
kesehatan dan staf lainnya dan memberikan solusi yang efektif dan tepat waktu
untuk masalah etik.
No comments:
Post a Comment