h.
Program Pengendalian Resistansi Antimikroba
1) Standar PKPO 8
Rumah sakit menyelenggarakan
program pengendalian resistansi antimikroba (PPRA) sesuai peraturan
perundangundangan.
2) Maksud dan Tujuan PKPO 8
Resistansi antimikroba
(antimicrobial resistance = AMR) telah menjadi masalah kesehatan nasional dan
global. Pemberian obat antimikroba (antibiotik atau antibakteri, antijamur,
antivirus, antiprotozoa) yang tidak rasional dan tidak bijak dapat memicu
terjadinya resistansi yaitu ketidakmampuan membunuh atau menghambat pertumbuhan
mikroba sehingga penggunaan pada penanganan penyakit infeksi tidak efektif.
Meningkatnya kejadian resistansi antimikroba akibat dari penggunaan antimikroba
yang tidak bijak dan pencegahan pengendalian infeksi yang belum optimal.
Resistansi antimikroba di rumah sakit menyebabkan menurunnya mutu pelayanan,
meningkatkan morbiditas dan mortalitas, serta meningkatnya beban biaya
perawatan dan pengobatan pasien.
Tersedia regulasi
pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit yang meliputi:
a) kebijakan dan panduan
penggunaan antibiotik
b) pembentukan komite/tim PRA
yang terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur:
(1) Klinisi perwakilan
SMF/bagian;
(2) Keperawatan;
(3) Instalasi farmasi;
(4) Laboratorium mikrobiologi
klinik;
(5) Komite/Tim Pencegahan Pengendalian
Infeksi
(PPI);
(6) Komite/tim Farmasi dan Terapi
(KFT) Tim pelaksana Program Pengendalian Resistensi Antimikroba mempunyai tugas
dan fungsi:
a) Membantu kepala/direktur rumah
rakit dalam menetapkan kebijakan tentang pengendalian resistensi antimikroba;
b) Membantu kepala/direktur rumah
sakit dalam menetapkan kebijakan umum dan panduan
penggunaan antibiotik di rumah
sakit;
c) Membantu kepala/direktur rumah
sakit dalam pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikroba;
d) Membantu kepala/direktur rumah
sakit dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pengendalian
resistensi antimikoba;
e) Menyelenggarakan forum kajian
kasus pengelolaan penyakit infeksi terintegrasi;
f) Melakukan surveilans pola
penggunaan antibiotik;
g) Melakukan surveilans pola
mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotik;
h) Menyebarluaskan serta
meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang prinsip pengendalian resistensi
antimikroba, penggunaan antibiotik secara bijak, dan ketaatan terhadap
pencegahan pengendalian infeksi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan;
i) Mengembangkan penelitian di
bidang pengendalian resistensi antimikroba;
j) Melaporkan kegiatan program
pengendalian resistensi antimikroba kepada kepala/direktur rumah sakit.
Rumah sakit menjalankan program
pengendalian resistansi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan.
Implementasi PPRA di rumah sakit dapat berjalan dengan baik, apabila mendapat
dukungan penuh dari pimpinan rumah sakit dengan penetapan kebijakan,
pembentukan organisasi pengelola program dalam bentuk komite/tim yang
bertanggungjawab langsung kepada pimpinan rumah sakit, penyediaan fasilitas,
sarana, SDM dan dukungan finansial dalam mendukung pelaksanaan kegiatan PPRA.
Rumah sakit menyusun program
kerja PPRA meliputi:
a) Peningkatan pemahaman dan
kesadaran penggunaan antimikroba bijak bagi seluruh tenaga kesehatan dan staf
di rumah sakit, serta pasien dan keluarga, melalui pelatihan dan edukasi.
b) Optimalisasi penggunaan
antimikroba secara bijak melalui penerapan penatagunaan antimikroba (PGA).
c) Surveilans penggunaan
antimikroba secara kuantitatif dan kualitatif.
d) Surveilans resistansi
antimikroba dengan indikator mikroba multi drugs resistance organism (MDRO).
e) Peningkatan mutu penanganan
tata laksana infeksi, melalui pelaksanaan forum kajian kasus infeksi
terintegrasi (FORKKIT).
Program dan kegiatan pengendalian
resistansi antimikroba di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan
dilaksanakan, dipantau, dievaluasi dan dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.
Rumah sakit membuat
laporan pelaksanaan program/
kegiatan PRA meliputi:
a) Kegiatan sosialisasi dan
pelatihan staf tenaga resistensi kesehatan
tentang pengendalian
antimikroba;
b) Surveilans pola penggunaan antibiotik
di rumah sakit (termasuk laporan pelaksanaan pengendalian antibiotik);
c) Surveilans pola resistensi antimikroba;
d) Forum kajian penyakit inteksi terintegrasi.
3) Elemen Penilaian PKPO 8
a) Rumah sakit telah menetapkan
regulasi tentang pengendalian resistansi antimikroba sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b) Rumah sakit telah menetapkan
komite/tim PPRA dengan melibatkan unsur terkait sesuai regulasi yang akan
mengelola dan menyusun program pengendalian resistansi antimikroba dan
bertanggungjawab langsung kepada Direktur rumah sakit.
c) Rumah sakit telah melaksanakan
program kerja sesuai Maksud dan Tujuan.
d) Rumah sakit telah melaksanakan
pemantauan dan evaluasi kegiatan PPRA sesuai Maksud dan Tujuan.
e) Memiliki telah membuat laporan
kepada pimpinan rumah sakit secara berkala dan kepada Kementerian Kesehatan
sesuai peraturan perundang-undangan.
4) Standar PKPO 8.1
Rumah sakit mengembangkan dan
menerapkan penggunaan antimikroba secara bijak berdasarkan prinsip penatagunaan
antimikroba (PGA).
5) Maksud dan Tujuan PKPO 8.1
Penggunaan antimikroba secara
bijak adalah penggunaan antimikroba secara rasional dengan mempertimbangkan
dampak muncul dan menyebarnya mikroba resistan. Penerapan penggunaan
antimikroba secara bijak berdasarkan prinsip penatagunaan antimikroba (PGA),
atau antimicrobial stewardship (AMS) adalah kegiatan strategis dan sistematis,
yang terpadu dan terorganisasi di rumah sakit, bertujuan mengoptimalkan
penggunaan antimikroba secara bijak, baik kuantitas maupun kualitasnya,
diharapkan dapat menurunkan tekanan selektif terhadap mikroba, sehingga dapat
mengendalikan resistansi antimikroba. Kegiatan ini dimulai dari tahap penegakan
diagnosis penyakit infeksi, penggunaan antimikroba berdasarkan indikasi,
pemilihan jenis antimikroba yang tepat, termasuk dosis, rute, saat, dan lama
pemberiannya. Dilanjutkan dengan pencatatan dan pemantauan keberhasilan
dan/atau kegagalan terapi, potensial dan aktual jika terjadi reaksi yang tidak
dikehendaki, interaksi antimikroba dengan obat lain, dengan makanan, dengan
pemeriksaan laboratorium, dan reaksi alergi.
Yang dimaksud obat antimikroba
meliputi: antibiotik (antibakteri), antijamur, antivirus, dan antiprotozoa.
Pada penatagunaan antibiotik, dalam melaksanakan pengendaliannya dilakukan
dengan cara mengelompokkan antibiotik dalam kategori Access, Watch, Reserve
(AWaRe). Kebijakan kategorisasi ini mendukung rencana aksi nasional dan global
WHO dalam menekan munculnya bakteri resistan dan mempertahankan kemanfaatan
antibiotik dalam jangka panjang. Rumah sakit menyusun dan mengembangkan panduan
penggunaan antimikroba untuk pengobatan infeksi (terapi) dan pencegahan infeksi
pada tindakan pembedahan (profilaksis), serta panduan praktik klinis penyakit
infeksi yang berbasis bukti ilmiah dan peraturan perundangan. Rumah sakit
menetapkan mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan PGA dan memantau berdasarkan
indikator keberhasilan program sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6) Elemen Penilaian PKPO 8.1
a) Rumah sakit telah melaksanakan
dan mengembangkan penatagunaan antimikroba di unit pelayanan yang melibatkan
dokter, apoteker, perawat, dan peserta didik.
b) Rumah sakit telah menyusun dan
mengembangkan panduan praktik klinis (PPK), panduan penggunaan antimikroba
untuk terapi dan profilaksis (PPAB), berdasarkan kajian ilmiah dan kebijakan
rumah sakit serta mengacu regulasi yang berlaku secara nasional. Ada mekanisme
untuk mengawasi pelaksanaan penatagunaan antimikroba.
c) Rumah sakit telah melaksanakan
pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk mengetahui efektivitas indikator
keberhasilan program.
No comments:
Post a Comment