h. Penanganan Kedaruratan dan Bencana
1) Standar MFK 9
Rumah sakit menerapkan proses
penanganan bencana untuk menanggapi bencana yang berpotensi terjadi di wilayah
rumah sakitnya.
2) Maksud dan Tujuan MFK 9
Keadaan darurat yang terjadi,
epidemi, atau bencana alam akan berdampak pada rumah sakit. Proses penanganan
bencana dimulai dengan mengidentifikasi jenis bencana yang mungkin terjadi di
wilayah rumah sakit berada dan dampaknya terhadap rumah sakit yang dapat berupa
kerusakan fisik, peningkatan jumlah pasien/korban yang signifikan, morbiditas
dan mortalitas tenaga Kesehatan, dan gangguan operasionalisasi rumah sakit.
Untuk menanggapi secara efektif maka rumah sakit perlu menetapkan proses
pengelolaan bencana yang merupakan bagian dari progam Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan (MFK) pada standar MFK 1 meliputi:
a) Menentukan jenis yang
kemungkinan terjadi dan konsekuensi bahaya, ancaman, dan kejadian;
b) Menentukan integritas
struktural dan non struktural di lingkungan pelayanan pasien yang ada dan
bagaimana bila terjadi bencana;
c) Menentukan peran rumah sakit
dalam peristiwa/kejadian tersebut;
d) Menentukan strategi komunikasi
pada waktu kejadian;
e) Mengelola sumber daya selama
kejadian termasuk sumber-sumber alternatif;
f) Mengelola kegiatan klinis
selama kejadian termasuk tempat pelayanan alternatif pada waktu kejadian;
g) Mengidentifikasi dan penetapan
peran serta tanggung jawab staf selama kejadian dan; dan
h) Proses mengelola keadaan
darurat ketika terjadi konflik antara tanggung jawab pribadi staf dan tanggung
jawab rumah sakit untuk tetap menyediakan pelayanan pasien termasuk kesehatan
mental dari staf. Rumah sakit yang aman adalah rumah sakit yang fasilitas layanannya
tetap dapat diakses dan berfungsi pada kapasitas maksimum, serta dengan
infrastruktur yang sama, sebelum, selama, dan segera setelah dampak keadaan
darurat dan bencana. Fungsi rumah sakit yang terus berlanjut bergantung pada
berbagai faktor termasuk keamanan dan keselamatan bangunan, sistem dan
peralatan pentingnya, ketersediaan persediaan, serta kapasitas penanganan
darurat dan bencana di rumah sakit terutama tanggapan dan pemulihan dari bahaya
atau kejadian yang mungkin terjadi.
Kunci pengembangan menuju
keamanan dan keselamatan di rumah sakit adalah melakukan analisis kerentanan
terhadap kemungkinan bencana (Hazard Vulnerability Analysis) yang dilakukan
rumah sakit setiap tahun.
3) Elemen
Penilaian MFK 9
a) Rumah sakit menerapkan proses
pengelolaan bencana yang meliputi poin a) – h) pada maksud dan tujuan di atas.
b) Rumah sakit telah
mengidentifikasi risiko bencana internal dan eksternal dalam analisis
kerentanan bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVA) secara proaktif setiap
tahun dan diintegrasikan ke dalam daftar risiko/risk register dan profil
risiko.
c) Rumah sakit membuat program
pengelolaan bencana di rumah sakit berdasarkan hasil analisis kerentanan
bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVA) setiap tahun.
d) Rumah sakit telah melakukan
simulasi penanggulangan bencana (disaster drill) minimal setahun sekali
termasuk debriefing.
e) Staf dapat menjelaskan dan
atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan
kedaruratan serta bencana
internal dan external
f) Rumah sakit telah menyiapkan
area dekontaminasi sesuai ketentuan pada instalasi gawat darurat.
No comments:
Post a Comment