h. Pelayanan Makanan
1) Standar PPI 8
Rumah sakit mengurangi risiko
infeksi terkait penyelenggaraan pelayanan makanan.
2) Maksud dan Tujuan PPI 8
Penyimpanan dan persiapan makanan
dapat menimbulkan penyaklit seperti keracunan makanan atau infeksi makanan.
Penyakit yang berhubungan dengan makanan dapat sangat berbahaya bahkan
mengancam jiwa pada pasien yang kondisi tubuhnya sudah lemah karena penyakit
atau cedera. Rumah sakit harus memberikan makanan dan juga produk nutrisi dengan
aman, yaitu melakukan peyimpanan dan penyiapan makanan pada suhu tertentu yang
dapat mencegah perkembangan bakteri. Kontaminasi silang, terutama dari makanan
mentah ke makanan yang sudah dimasak adalah salah satu sumber infeksi makanan.
Kontaminasi silang dapat juga disebabkan oleh tangan yang terkontaminasi,
permukaan meja, papan alas untuk memotong makanan, ataupun kain yang digunakan
untuk mengelap permukaan meja atau mengeringkan piring. Selain itu, permukaan
yang digunakan untuk menyiapkan makanan; alat makan, perlengkapan masak, panci,
dan wajan yang digunakan untuk menyiapkan makanan; dan juga nampan, piring,
serta alat makan yang digunakan untuk menyajikan makanan juga dapat menimbulkan
risiko infeksi apabila tidak dibersihkan dan disanitasi secara tepat.
Bangunan dapur harus sesuai
dengan ketentuan yang meliputi alur mulai bahan makanan masuk sampai makanan
jadi keluar, tempat penyimpanan bahan makanan kering dan basah dengan
temperatur yang dipersyaratkan, tempat persiapan pengolahan, tempat pengolahan,
pembagian dan distribusi sesuai dengan peraturan dan perundangan termasuk
kebersihan lantai.
Berdasar atas hal tersebut di
atas maka rumah sakit agar menetapkan regulasi yang meliputi
a) pelayanan makanan di rumah
sakit mulai dari pengelolaan bahan makanan, sanitasi dapur, makanan, alat
masak, serta alat makan untuk
mengurangi risiko infeksi dan
kontaminasi silang;
b) standar bangunan, fasilitas
dapur, dan pantry sesuai dengan peraturan perundangan termasuk bila makanan
diambil dari sumber lain di luar rumah sakit.
3) Elemen Penilaian PPI 8
a) Rumah sakit menetapkan
regulasi tentang pelayanan makanan di rumah sakit yang meliputi a) – b) pada Maksud dan Tujuan.
b) Ada bukti pelaksanaan yang
penyimpanan bahan makanan, pengolahan, pembagian/pemorsian, dan distribusi
makanan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c) Ada bukti pelaksanaan
penyimpanan makanan dan produk nutrisi dengan memperhatikan kesehatan
lingkungan meliputi sanitasi, suhu, pencahayaan, kelembapan, ventilasi, dan
keamanan untuk mengurangi risiko infeksi.
No comments:
Post a Comment