h. Akuntabilitas Kepala Unit Klinis/Non Klinis
1) Standar
TKRS 9
Unit layanan di rumah sakit
dipimpin oleh kepala unit yang ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan
kompetensinya untuk mengarahkan kegiatan di unitnya.
2) Maksud
dan Tujuan TKRS 9
Kinerja yang baik di unit layanan
membutuhkan kepemimpinan yang kompeten dalam melaksanakan tanggung jawabnya
yang dituangkan dalam urain tugas.
Setiap kepala unit merencanakan dan melaporkan kebutuhan staf dan sumber
daya misalnya ruangan, peralatan dan sumber daya lainnya kepada pimpinan rumah
sakit untuk memenuhi pelayanan sesuai kebutuhan pasien. Meskipun para kepala
unit layanan telah membuat rencana kebutuhan sumber daya manusia dan sumber
daya lainnya, namun terkadang terdapat perubahan prioritas di dalam rumah sakit
yang mengakibatkan tidak terpenuhinya sumber daya yang dibutuhkan. Oleh karena
itu, kepala unit harus memiliki proses untuk merespon kekurangan sumber daya
agar memastikan pemberian pelayanan yang aman dan efektif bagi semua
pasien.
Kepala unit layanan menyusun
kriteria berdasarkan pendidikan, keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang
diperlukan professional pemberi asuhan (PPA) dalam memberikan pelayanan di unit
layanan tersebut. Kepala unit layanan juga bekerja sama dengan Unit SDM dan
unit lainnya dalam melakukan proses seleksi staf.
Kepala unit layanan memastikan bahwa
semua staf dalam unitnya memahami tanggung jawabnya dan mengadakan kegiatan
orientasi dan pelatihan bagi staf baru. Kegiatan orientasi mencakup misi rumah
sakit, lingkup pelayanan yang diberikan, serta kebijakan dan prosedur yang
terkait pelayanan yang diberikan di unit tersebut, misalnya semua staf telah
memahami prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit dan di unit
layanan tersebut. Bila terdapat revisi kebijakan atau prosedur baru, staf akan
diberikan pelatihan ulang.
Para kepala unit kerja menyusun
program kerja di masingmasing unit setiap tahun, menggunakan format yang
seragam yang telah ditetapkan rumah sakit. Kepala unit kerja melakukan
koordinasi dan integrasi dalam unitnya dan antar unit layanan untuk mencegah
duplikasi pelayanan, misalnya koordinasi dan integrasi antara pelayanan medik
dan pelayanan keperawatan.
3) Elemen Penilaian TKRS 9
a) Kepala unit kerja diangkat
sesuai kualifikasi dalam persyaratan jabatan yang ditetapkan.
b) Kepala unit kerja menyusun
pedoman pengorganisasian, pedoman pelayanan dan prosedur sesuai proses bisnis
di unit kerja.
c) Kepala unit kerja menyusun
program kerja yang termasuk di dalamnya kegiatan peningkatan mutu dan
keselamatan pasien serta manajemen risiko setiap tahun.
d) Kepala unit kerja mengusulkan
kebutuhan sumber daya mencakup ruangan, peralatan medis, teknologi informasi
dan sumber daya lain yang diperlukan unit layanan serta terdapat mekanisme
untuk menanggapi kondisi jika terjadi kekurangan tenaga.
e) Kepala unit kerja telah melakukan
koordinasi dan integrasi baik dalam unitnya maupun antar unit layanan.
4) Standar TKRS 10
Kepala unit layanan
berpartisipasi dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan melakukan
pengukuran indikator mutu rumah sakit yang dapat diterapkan di unitnya dan
memantau serta memperbaiki pelayanan pasien di unit layanannya.
5) Maksud dan Tujuan TKRS 10
Kepala unit layanan melibatkan
semua stafnya dalam kegiatan pengukuran indikator prioritas rumah sakit yang
perbaikan akan berdampak luas/menyeluruh di rumah sakit baik kegiatan klinis
maupun non klinis yang khusus untuk unit layanan tersebut. Misalnya indikator
prioritas rumah sakit adalah komunikasi saat serah terima yang perbaikannya
akan berdampak luas/menyeluruh di semua unit klinis maupun non klinis. Hal yang
sama juga dapat dilakukan pada unit non klinis untuk memperbaiki komunikasi
serah terima dengan menerapkan proyek otomatisasi untuk memonitor tingkat
keakurasian saat pembayaran pasien.
Kepala unit klinis memilih
indikator mutu yang akan dilakukan pengukuran sesuai dengan pelayanan di
unitnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Pengukuran indikator nasional
mutu (INM).
b) Pengukuran indikator mutu
prioritas rumah sakit (IMP-RS) yang berdampak luas dan menyeluruh di rumah
sakit.
c) Pengukuran indikator mutu
prioritas unit (IMP-unit) untuk mengurangi variasi, meningkatkan keselamatan
pada prosedur/tindakan berisiko tinggi dan meningkatkan kepuasan pasien serta
efisiensi sumber daya.
Pemilihan pengukuran berdasarkan
pelayanan dan bisnis proses yang membutuhkan perbaikan di setiap unit layanan.
Setiap pengukuran harus ditetapkan target yang diukur dan dianalisis capaian
dan dapat dipertahankan dalam waktu 1 (satu) tahun. Jika target telah tercapai
dan dapat dipertahankan untuk dalam waktu 1 (satu) tahun maka dapat diganti
dengan indikator yang baru.
Kepala unit layanan klinis dan
non klinis bertanggung jawab memberikan penilaian kinerja staf yang bekerja di
unitnya. Karena itu penilaian kinerja staf harus mencakup kepatuhan terhadap
prioritas perbaikan mutu di unit yaitu indikator mutu prioritas unit (IMP-unit)
sebagai upaya perbaikan di setiap unit untuk meningkatkan mutu dan keselamatan
pasien tingkat unit.
6) Elemen Penilaian TKRS 10
a) Kepala unit klinis/non klinis
melakukan pengukuran INM yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh
unitnya
b) Kepala unit klinis/non klinis
melakukan pengukuran IMP-RS yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh
unitnya, termasuk semua layanan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.
c) Kepala unit klinis/non klinis
menerapkan pengukuran IMP-Unit untuk mengurangi variasi dan memperbaiki proses
dalam unitnya,
d) Kepala unit klinis/non klinis
memilih prioritas perbaikan yang baru bila perbaikan sebelumnya sudah dapat
dipertahankan dalam waktu 1 (satu) tahun.
7) Standar TKRS 11
Kepala unit klinis mengevaluasi
kinerja para dokter, perawat dan tenaga kesehatan
profesional lainnya menggunakan indikator mutu yang diukur
di unitnya.
8) Maksud dan Tujuan TKRS 11
Kepala unit klinis bertanggung
jawab untuk memastikan bahwa mutu pelayanan yang diberikan oleh stafnya
dilakukan secara konsisten dengan melakukan evaluasi kinerja terhadap stafnya.
Kepala unit klinis juga terlibat dalam memberikan rekomendasi tentang
penunjukan, delineasi kewenangan, evaluasi praktik profesional berkelanjutan
(On going Professional Practice Evaluation), serta penugasan kembali dokter/perawat/tenaga
kesehatan lain yang bertugas dalam unitnya.
9) Elemen Penilaian TKRS 11
a) Penilaian praktik profesional
berkelanjutan (On going Professional Practice Evaluation) para dokter dalam
memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien menggunakan
indikator mutu yang diukur di unit tersebut.
b) Penilaian kinerja para perawat
dalam memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien
menggunakan indikator mutu yang diukur di unit tersebut.
c) Penilaian kinerja tenaga
kesehatan lainnya memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan
pasien menggunakan indikator mutu yang diukur di unit tersebut.
No comments:
Post a Comment