g. Sistem Utilitas
1) Standar MFK 8
Rumah sakit menetapkan dan
melaksanakan proses untuk memastikan semua sistem utilitas (sistem pendukung)
berfungsi efisien dan efektif yang meliputi pemeriksaan, pemeliharaan, dan
perbaikan sistem utilitas.
2) Maksud dan Tujuan MFK 8
Definisi utilitas adalah sistem
dan peralatan untuk mendukung layanan penting bagi keselamatan pasien. Sistem
utilitas disebut juga sistem penunjang yang mencakup jaringan listrik, air,
ventilasi dan aliran udara, gas medik dan uap panas. Sistem utilitas yang
berfungsi efektif akan menunjang lingkungan asuhan pasien yang aman. Selain
sistim utilitas perlu juga dilakukan pengelolaan komponen kritikal terhadap
listrik, air dan gas medis misalnya perpipaan, saklar, relay/penyambung, dan
lain-lainnya.
Asuhan pasien rutin dan darurat
berjalan selama 24 jam terus menerus, setiap hari, dalam waktu 7 (tujuh) hari
dalam seminggu. Jadi, kesinambungan fungsi utilitas merupakan hal esensial
untuk memenuhi kebutuhan pasien. Termasuk listrik dan air harus tersedia selama
24 jam terus menerus, setiap hari, dalam waktu 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
Pengelolaan sistim utilitas yang
baik dapat mengurangi potensi risiko pada pasien maupun staf. Sebagai contoh,
kontaminasi berasal dari sampah di area persiapan makanan, kurangnya ventilasi
di laboratorium klinik, tabung oksigen yang disimpan tidak terjaga dengan baik,
kabel listrik bergelantungan, serta dapat menimbulkan bahaya. Untuk menghindari
kejadian ini maka rumah sakit harus melakukan pemeriksaan berkala dan
pemeliharan preventif.
Rumah sakit perlu menerapkan
proses pengelolaan sistem utilitas dan komponen kritikal (yang merupakan bagian
dari progam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada standar MFK 1
sekurang- kurangnya meliputi:
a) Ketersediaan air dan listrik
24 jam setiap hari dan dalam waktu 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus
menerus;
b) Membuat daftar inventaris
komponen-komponen sistem utilitas, memetakan pendistribusiannya, dan melakukan
update secara berkala;
c) Pemeriksaan, pemeliharaan,
serta perbaikan semua komponen utilitas yang ada di daftar inventaris;
d) Jadwal pemeriksaan, uji
fungsi, dan pemeliharaan semua sistem utilitas berdasar atas kriteria seperti
rekomendasi dari pabrik, tingkat risiko, dan pengalaman rumah sakit; dan
e) Pelabelan pada tuas-tuas
kontrol sistem utilitas untuk membantu pemadaman darurat secara keseluruhan
atau sebagian saat terjadi kebakaran.
3) Elemen Penilaian MFK 8
a) Rumah sakit telah menerapkan
proses pengelolaan sistem utilitas yang meliputi poin a) - e) dalam maksud dan
tujuan.
b) Rumah sakit telah melakukan
pengkajian risiko sistim utilitas dan komponen kritikalnya secara proaktif
setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.
4) Standar MFK 8.1
Dilakukan pemeriksaan,
pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas.
5) Maksud dan Tujuan MFK 8.1
Rumah sakit harus mempunyai
daftar inventaris lengkap sistem utilitas dan menentukan komponen yang
berdampak pada bantuan hidup, pengendalian infeksi, pendukung lingkungan, dan
komunikasi. Proses menajemen utilitas menetapkan pemeliharaan utilitas untuk
memastikan utilitas pokok/penting seperti air, listrik, sampah, ventilasi, gas
medik, lift agar dijaga, diperiksa berkala, dipelihara, dan diperbaiki.
6) Elemen Penilaian MFK 8.1
a) Rumah sakit menerapkan proses
inventarisasi sistim utilitas dan komponen kritikalnya setiap tahun.
b) Sistem utilitas dan komponen
kritikalnya telah diinspeksi secara berkala berdasarkan ketentuan rumah
sakit.
c) Sistem utilitas dan komponen
kritikalnya diuji secara berkala berdasar atas kriteria yang sudah
ditetapkan.
d) Sistem utilitas dan komponen
kritikalnya dipelihara berdasar atas kriteria yang sudah ditetapkan.
e) Sistem utilitas dan komponen
kritikalnya diperbaiki bila diperlukan.
7) Standar MFK 8.2
Sistem utilitas rumah sakit
menjamin tersedianya air bersih dan listrik sepanjang waktu serta menyediakan
sumber cadangan/alternatif persediaan air dan tenaga listrik jika terjadi
terputusnya sistem, kontaminasi, atau kegagalan.
8) Maksud dan Tujuan MFK 8.2
Pelayanan pasien dilakukan selama
24 jam terus menerus, setiap hari dalam seminggu di rumah sakit. Rumah sakit
mempunyai kebutuhan sistem utilitas yang berbeda-beda bergantung pada misi
rumah sakit, kebutuhan pasien, dan sumber daya. Walaupun begitu, pasokan sumber
air bersih dan listrik terus menerus sangat penting untuk memenuhi kebutuhan
pasien. Rumah sakit harus melindungi pasien dan staf dalam keadaan darurat
seperti jika terjadi kegagalan sistem, pemutusan, dan kontaminasi.
Sistem tenaga listrik darurat
dibutuhkan oleh semua rumah sakit yang ingin memberikan asuhan kepada pasien
tanpa putus dalam keadaan darurat. Sistem darurat ini memberikan cukup tenaga
listrik untuk mempertahankan fungsi yang esensial dalam keadaan darurat dan
juga menurunkan risiko terkait terjadi kegagalan. Tenaga listrik cadangan dan
darurat harus dites sesuai dengan rencana yang dapat membuktikan beban tenaga
listrik memang seperti yang dibutuhkan. Perbaikan dilakukan jika dibutuhkan
seperti menambah kapasitas listrik di area dengan peralatan baru.
Mutu air dapat berubah mendadak
karena banyak sebab, tetapi sebagian besar karena terjadi di luar rumah sakit
seperti ada kebocoran di jalur suplai ke rumah sakit. Jika terjadi suplai air
ke rumah sakit terputus maka persediaan air bersih darurat harus tersedia
segera.
Untuk mempersiapkan diri terhadap
keadaan darurat seperti ini, rumah sakit agar mempunyai proses meliputi:
a) Mengidentifikasi peralatan,
sistem, serta area yang memiliki risiko paling tinggi terhadap pasien dan staf
(sebagai contoh, rumah sakit mengidentifikasi area yang membutuhkan penerangan,
pendinginan (lemari es), bantuan hidup/ventilator, serta air bersih untuk
membersihkan dan sterilisasi alat);
b) Menyediakan air bersih dan listrik
24 jam setiap hari dan 7 (tujuh) hari seminggu;
c) Menguji ketersediaan serta
kehandalan sumber tenaga listrik dan air bersih darurat/pengganti/back-up;
d) Mendokumentasikan hasil-hasil
pengujian;
e) Memastikan bahwa pengujian
sumber cadangan/alternatif air bersih dan listrik dilakukan setidaknya setiap 6
(enam) bulan atau lebih sering jika dipersyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan di daerah, rekomendasi produsen, atau kondisi sumber listrik
dan air. Kondisi sumber listrik dan air yang mungkin dapat meningkatkan
frekuensi pengujian mencakup:
(1) Perbaikan sistem air bersih
yang terjadi berulangulang.
(2) Sumber air bersih sering
terkontaminasi.
(3) Jaringan listrik yang tidak
dapat diandalkan.
(4) Pemadaman listrik yang tidak
terduga dan berulang-ulang.
9) Elemen Penilaian MFK 8.2
a) Rumah sakit mempunyai proses
sistem utilitas terhadap keadaan darurat yang meliputi poin a)-c) pada maksud
dan tujuan.
b) Air bersih harus tersedia
selama 24 jam setiap hari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
c) Listrik tersedia 24 jam setiap
hari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
d) Rumah sakit mengidentifikasi
area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik
atau air bersih terkontaminasi atau terganggu dan melakukan penanganan untuk
mengurangi risiko.
e) Rumah sakit mempunyai sumber
listrik dan air bersih cadangan dalam keadaan darurat/emergensi.
10) Standar MFK 8.2.1
Rumah sakit melakukan uji
coba/uji beban sumber listrik dan sumber air cadangan/alternatif.
11) Maksud dan Tujuan MFK 8.2.1
Rumah sakit melakukan pengkajian
risiko dan meminimalisasi risiko kegagalan sistem utilitas di area-area
berisiko terutama area pelayanan pasien.
Rumah sakit merencanakan tenaga
listrik cadangan darurat (dengan menyiapkan genset) dan penyediaan sumber air
bersih darurat untuk area-area yang membutuhkan. Untuk memastikan kapasitas
beban yang dapat dicapai oleh unit genset apakah benar-benar mampu mencapai
beban tertinggi maka pada waktu pembelian unit genset, dilakukan test loading
dengan menggunakan alat yang bernama dummy load.
Selain itu, rumah sakit
melaksanakan uji coba sumber listrik cadangan/alternatif sekurangnya 6 (enam)
bulan sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan atau oleh kondisi sumber listrik. Jika sistem listrik
darurat membutuhkan sumber bahan bakar maka jumlah tempat penyimpanan bahan
bakar perlu dipertimbangkan. Rumah sakit dapat menentukan jumlah bahan bakar
yang disimpan, kecuali ada ketentuan lain dari pihak berwenang.
12) Elemen Penilaian MFK 8.2.1
a) Rumah sakit melaksanakan uji
coba sumber air bersih dan listrik cadangan/alternatif sekurangnya 6 (enam)
bulan sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundang-undanganan
yang berlaku atau oleh kondisi sumber air.
b) Rumah sakit mendokumentasi
hasil uji coba sumber air bersih cadangan/alternatif tersebut.
c) Rumah sakit mendokumentasikan
hasil uji sumber listrik/cadangan/alternatif tersebut.
d) Rumah sakit mempunyai tempat
dan jumlah bahan bakar untuk sumber listrik cadangan/alternatif yang
mencukupi.
13) Standar MFK 8.3
Rumah sakit melakukan pemeriksaan
air bersih dan air limbah secara berkala sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan.
14) Maksud dan Tujuan MFK 8.3
Seperti dijelaskan di MFK 8.2 dan
MFK 8.2.1, mutu air rentan terhadap perobahan yang mendadak, termasuk perobahan
di luar kontrol rumah sakit. Mutu air juga kritikal di dalam proses asuhan
klinik seperti pada dialisis ginjal. Jadi, rumah sakit menetapkan proses
monitor mutu air termasuk tes (pemeriksaan) biologik air yang dipakai untuk
dialisis ginjal. Tindakan dilakukan jika mutu air ditemukan tidak aman.
Monitor dilakukan paling sedikit
3 (tiga) bulan sekali atau lebih cepat mengikuti peraturan perundang-undangan,
kondisi sumber air, dan pengalaman yang lalu dengan masalah mutu air. Monitor
dapat dilakukan oleh perorangan yang ditetapkan rumah sakit seperti staf dari
laboratorium klinik, atau oleh dinas kesehatan, atau pemeriksa air pemerintah di
luar rumah sakit yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan seperti itu. Apakah
diperiksa oleh staf rumah sakit atau oleh otoritas di luar rumah sakit maka
tanggung jawab rumah sakit adalah memastikan pemeriksaan (tes) dilakukan
lengkap dan tercatat dalam dokumen.
Karena itu, rumah sakit perlu
mempunyai proses meliputi:
a) Pelaksanaan pemantauan mutu
air bersih paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Untuk pemeriksaan kimia
minimal setiap 6 (enam) bulan atau lebih sering bergantung pada ketentuan
peraturan perundangundangan, kondisi sumber air, dan pengalaman sebelumnya
dengan masalah mutu air. Hasil pemeriksaan didokumentasikan;
b) Pemeriksaan air limbah
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau lebih sering bergantung pada peraturan
perundang-undangan, kondisi sumber air, dan hasil pemeriksaan air terakhir
bermasalah. Hasil pemeriksaan didokumentasikan;
c) Pemeriksaan mutu air yang digunakan
untuk dialisis ginjal setiap bulan untuk menilai pertumbuhan bakteri dan
endotoksin. Pemeriksaan tahunan untuk menilai kontaminasi zat kimia. Hasil
pemeriksaan didokumentasikan; dan
d) Melakukan pemantauan hasil
pemeriksaan air dan perbaikan bila diperlukan.
15) Elemen Penilaian MFK 8.3
a) Rumah sakit telah menerapkan
proses sekurangkurangnya meliputi poin a) - d) pada maksud dan tujuan.
b) Rumah sakit telah melakukan
pemantauan dan evaluasi proses pada EP 1.
c) Rumah sakit telah menindaklanjuti
hasil pemantauan dan evaluasi pada EP 2 dan didokumentasikan.
No comments:
Post a Comment